Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Muhammad Arif Widodo (39) ditemukan tewas terbungkus tikar di rumahnya di Jalan Nusa Penida III, Aren Jaya, Bekasi Timur, pada 3 Maret 2025.
Pelaku pembunuhan adalah Herdi Jatnika (43), teman masa kecil korban yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah mal. Herdi telah menumpang di rumah korban selama 11 hari sebelum melakukan pembunuhan pada 28 Februari 2025.
Motif pembunuhan diduga karena Herdi ingin menguasai harta milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan tas. Setelah membunuh korban dengan memukul kepala dan perutnya menggunakan kayu, Herdi membuang ponsel dan tas korban ke sungai untuk menghilangkan barang bukti, sementara sepeda motor korban digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Herdi ditangkap oleh pihak kepolisian pada 4 Maret 2025 dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
