Viral Cianjur Korban Kenalan di Media Sosial Seorang Laki-laki Tertipu Istrinya Seorang Lelaki Tulen

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2024 05 08 09 45 03 18 f69139cffc4d135a71392e13634f144a2

lpkpkntb.com – Selama bertemu ESH selalu mengenakan busana wanita muslim, bahkan mengenakan cadar. ESH pernah diajak ke rumah AK untuk bertemu keluarganya.

Hubungan keduanya dijalani serius hingga ke pelaminan. Pernikahan siri digelar sederhana di rumah AK namun tak tercatat secara negara.

ESH menggunakan wali nikah dari tokoh agama setempat lantaran beralasan ayah kandungnya pergi tak tahu ke mana. ESH dinikahi AK dengan mahar emas 5 gram.

Hal itu menjadi viral di media sosial tiktok dengan berbagai komentar netizen:

@Dianarhey:inilah alasan kami para lelaki selalu minta di awal.

@Cicak:jd setelah cerai, apakah status kedua laki2 itu jd duda? ????

@millaaaaaaa:Tetangga gue iniiii????????????????.

Video tersebut telah dibagikan 48,8 ribu.

Kedok ESH terbongkar 12 hari setelah pernikahan. Pihak keluarga AK curiga lantaran ESH tak mau bersosialisasi dengan keluarga AK dan warga sekitar.

Pria berinisial AK (26) yang tertipu menikah dengan laki-laki menyadari istrinya bukan perempuan lantaran curiga selalu menolak diajak berhubungan badan. Penyamaran istrinya terbongkar 12 hari setelah hari pernikahan disulut pihak keluarga yang juga curiga.

“Kalau diajak berhubungan badan, alasannya capek atau sedang tidak mood,” kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan Taupik, Sabtu (4/5). Dilansir laman ccnindonesia.com.

Sementara AK juga mengatakan ESH selalu menolah ketika diajak berhubungan badan.
Lantas pihak keluarga mendatangi alamat asli ESH dan mendapati ayahnya. Menurut keterangan ayahnya, ESH adalah laki-laki, bukan perempuan.

“Waktu ke rumah itu keluarga AK bertemu dengan ayah dari ESH. Terungkap jika ESH alias Adinda ini merupakan laki-laki,” ungkap Ridwan.

ESH yang ditanyai soal statusnya lantas mengakui dia bukan perempuan. Pihak keluarga kemudian melaporkan ESH ke kepolisian kemudian dia diamankan di Mapolsek Naringgul.

Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” katanya lagi.