LOTENG – Penutupan permanen 25 gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah memantik perhatian publik. Ketua Umum organisasi Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah tersebut dinilai sudah sesuai regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Menurutnya, penertiban gerai modern seperti Alfamart dan Indomaret bukan tindakan tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang sejak Perda Nomor 7 Tahun 2021 disahkan. Perda tersebut mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, hingga toko swalayan atau ritel modern di Lombok Tengah.
“Pemerintah daerah sudah sangat tegas dan memberi waktu cukup panjang kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan diri. Jadi penutupan ini bukan tanpa proses,” tegas Ibnu Hajar.
Ia menyebut keberadaan sejumlah toko modern selama ini dikeluhkan pedagang pasar rakyat dan pelaku UMKM karena dianggap berdiri di kawasan yang bertentangan dengan aturan zonasi. Beberapa kawasan yang disorot antara lain sekitar Pasar Renteng, Pengadang, dan sejumlah titik lain yang berdekatan dengan aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Sasaka Nusantara menilai penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2021 penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah agar pasar rakyat dan UMKM tidak terus tergerus ekspansi ritel modern.
“Jangan sampai pedagang kecil kalah bersaing di tanah sendiri. Perda ini hadir untuk melindungi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Terkait dampak terhadap ratusan pekerja yang terdampak penutupan gerai, Ibnu Hajar menegaskan hal itu menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan, bukan pemerintah daerah.
Ia menyebut Pemda Lombok Tengah telah memberikan dispensasi dan kelonggaran waktu selama kurang lebih dua hingga lima tahun sejak perda diberlakukan agar perusahaan melakukan penyesuaian, termasuk relokasi gerai, rotasi karyawan, hingga penyelesaian kewajiban administrasi dan pajak.
“Sebelum ditutup permanen, perusahaan sudah diberikan kesempatan cukup lama untuk menyelesaikan persoalan internal mereka,” katanya.
Ia juga meminta manajemen perusahaan seperti PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT Indomarco Prismatama segera memberikan kepastian kepada para pekerja yang terdampak.
Menurutnya, jika hak-hak pekerja tidak dipenuhi, perusahaan berpotensi menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Karyawan dan karyawati yang terdampak berhak menuntut pertanggungjawaban perusahaan. Jangan sampai pekerja menjadi korban akibat persoalan regulasi yang sudah lama diketahui,” ujarnya.
Perda Nomor 7 Tahun 2021 sendiri mengatur sejumlah ketentuan penting, mulai dari zonasi pendirian toko modern, jarak dengan pasar rakyat, jam operasional, hingga kewajiban bermitra dengan UMKM lokal.
Sasaka Nusantara NTB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menerapkan aturan tersebut demi pemerataan ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil di daerah.
