lpkpkntb..com – Akreditasi itu sendiri bagian dari salah satu bentuk penilaian dengan kriteria yang sudah ditetapkan dengan standar nasional perguruan tinggi.
Untuk perguruan tinggi, akreditasi diberikan untuk institusi dan program studinya. Secara lebih singkat akreditasi adalah salah satu cara untuk menentukan kelayakan institusi dan program studi.
Baca juga;
Link Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Cek Instansi Sepi Peminat, Peluang Besar Bisa Masuk!
Akreditasi dilakukan oleh sebuah lembaga atau pihak ketiga. Di Indonesia sendiri perguruan tinggi diakreditasi lewat BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
Sementara secara khusus LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) melakukan akreditasi untuk program studi. Namun, jika LAM belum terbentuk maka tugas tersebut diambil alih oleh BAN-PT.
Baca juga;
Kenali Perbedaan Akreditasi A dan Akreditasi Unggul BAN-PT, Serupa Tapi Tak Sama
Kemudian, Akreditasi sendiri memiliki jangka waktu 5 tahun. Jadi, setiap 5 tahun sebuah perguruan tinggi harus melakukan re-akreditasi untuk mendapatkan nilai yang menjamin mutu dan kualitas perguruan tinggi tersebut.
Baca juga;
Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Dr. Nizam mengatakan bahwa standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci.
” Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu Tridarma Perguruan Tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana untuk mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi, ” katanya kepada wartawan.
Baca juga;
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta 66 Mendapatkan Akreditasi Unggul Dari BAN-PT, Cek Kampus Anda!
Bagi perguruan tinggi yang telah terakreditasi akan ada masa transisi sampai 2025 untuk mendapatkan akreditasi sesuai aturan baru.
Baca juga;
Sementara dari Ketua Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (FORSILADI) Dr. Taufiqurokhman dilansir laman Senator.id menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu di dunia Pendidikan Tinggi.
“Permendikbud 53 Tahun 2023 dinilai telah mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia secara fundamental, ” kata Ketua Forsiladi Dr Taufiqurokhman kepada wartawan, Sabtu, 16 September.
Baca juga;
Resmi! Dibuka Penerimaan Perwira Prajurit Karier (Pa PK) Tahun 2023 Cek Syaratnya
Dia berharap dengan keluarnya Permen baru tersebut akan mendorong setiap institusi pendidikan untuk berlomba-lomba menjadi lebih baik dalam memberikan ilmu pengetahuan kepada generasi muda saat ini.
Baca juga;
SURVIVAL KATA KUNCI, PENGUASAAN TEKNOLOGI KEDIRGANTAAN AKAN HADIR DI MATARAM NTB
” Saat ini aturannya cukup dua, terakreditasi atau tidak. Sebelum itu kategorinya ada akreditasi unggul, baik sekali dan baik, ” katanya. (*).

