Dua Oknum ASN di Luwu Utara Dilaporkan ke Bawaslu oleh LSM JARI, Diduga Terlibat Kampanye Politik

Avatar of lpkpkntb
IMG 20241018 WA0050

Oknum ASN Di Luwu Utara Di Laporkan LSM JARI Indonesia
Ketua LSM JARI Kabupaten luwu utara kunjungi kantor BAWASLU Luwu Utara untuk melaporkan 2 Oknum ASN yang tidak bersikap netral dalam menyikapi politik di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini

Dalam rangka mewujudkan PILKADA yang demokratis, bermartabat dan berkualitas , peran serta ASN sangat diperlukan agar tahapan peserta demokrasi ini terlaksana sesuai azas, prinsip dan tujuan diselengarakan’nya pemilu, dimana ASN wajib menjaga integritas dan profesionalisme untuk menjunjung tinggi netralitasnya di pemilihan kepala daerah serentak tahun ini.
Sesuai yang di tuangkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Dasar dasar hukum netralitas ASN juga TNI dan Polri di atur tersendiri…
1.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang Undang Nomor Tahun 2017 tenteng pemilihan Umum (UU Pemilih)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang di Sipil Pegawai Negri Sipil
4. Surat Edaran ( SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementrian Keuangan
5. undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
6. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ini sudah jelas di atur dengan UU Namun masih ada oknum ASN yang di duga kuat ikut kampanyekan salah satu kandidat secara terstruktur dan masif ” Ya ada oknum ASN yang di duga kuat tidak netral dan melawan ketentuan hukum yang berlaku” ucap marsudi selaku ketua LSM Jari.

Oknum ASN yang dimaksud ketua LSM JARI itu adalah inisial MD yang merupakan salah satu Kepsek SMP yang ada di kecamatan masamba , sementara inisial SMD merupakan pengawas tingkat SD di wilayah kecamatan masamba, mereka saling menyebarkan informasi yang isinya di duga kuat adalah bentuk kampanye, mereka sebar di group whatsapp para kepsek serta guru SMP dan SD, atau group forum kepala sekolah dan guru guru. “Kedua oknum tersebut menyebarkan himbauan ada bantuan PIP untuk siswa SD dan SMP dari aspirasi abang untuk didata dan yang mau dikasih bantuan dengan catatan orang tuanya MAJU, kalimat MAJU ini adalah tagline salah satu kandidat calon bupati Luwu utara, kata Marsudi, ketua LSM JARI.

Lanjut Marsudi , Sementara pihak BAWASLU Luwu Utara mengatakan, bahwa kedua oknum ASN tersebut, Bawaslu sudah menangani kasusnya dan sudah di limpahkan atau di lanjutkan ke BKN karena pihak BKN yang memproses dan menindak kasus tersebut.
“Maka dari itu saya mengajak semua masyarakat luwu utara, mari kita sama – sama kawal kasusnya pak MD dan SMD ini sampai selesai, sebagai bentuk penolakan kita atas kecurangan-kecurangan yang akan di lakukan dan yang telah di lakukan oleh salah satu kandidat calon bupati Luwu Utara,” tutup Marsudi ketua LSM JARI INDONESIA Kabupaten Luwu Utara.