Bongkar Proyek ‘Siluman’ Sertifikasi P3MI, LP-KPK: Ini Cara Halus Kuras Rp38 Miliar Uang Rakyat?

Avatar of lpkpkntb
IMG 20250530 WA0060

Surat Edaran KP2MI Disorot Tajam: Tak Miliki Payung Hukum & Bebani Perusahaan

JAKARTA, – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) kembali angkat bicara terkait Surat Edaran Dirjen Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Nomor 715 Tahun 2025 dan 430 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Manajemen Risiko Penanggung Jawab dan Kepala Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Baca:[Update Resmi] Formasi CPNS dan PPPK 2025 di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kementerian, dan Lembaga Negara

Komnas LP-KPK: SE Sertifikasi Dirut dan Kacab P3MI Tak Relevan di Masa Krisis

Melalui Wasekjen I, Amri Piliang, Komnas LP-KPK menegaskan bahwa kedua Surat Edaran tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas. Menurutnya, ini sangat tidak tepat diterbitkan di masa sulit seperti sekarang, ketika banyak pelaku penempatan tengah melakukan penghematan dan hanya sekadar bertahan menunggu dibukanya kembali penempatan sektor Domestic Workers ke Arab Saudi.

“Seharusnya Dirjen membuat terobosan baru yang spektakuler, seperti membuka kembali pelayanan dokumen PMI sektor Domestic Workers ke Arab Saudi, serta memperluas peluang kerja ke negara tujuan lain dengan biaya murah, proses cepat, mudah, dan terintegrasi. Bukan malah membuat proyek yang tidak penting dan terkesan hanya mencari uang, tanpa korelasi dengan pelindungan PMI,” ujar Amri.

Baca:TKI Dikeroyok hingga Tewas: Ironi Pahlawan Devisa di Negeri Orang

Biaya Sertifikasi Capai Rp38,5 Miliar, Diduga Ada Bagi-Bagi Proyek

Dengan terbitnya SE Nomor 715 dan 430 Tahun 2025, Dirjen Penempatan menetapkan 4 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tertentu dan mewajibkan Direktur Utama serta Kepala Cabang P3MI mengikuti pembekalan selama 3 hari dengan biaya Rp6–7 juta.

Amri mempertanyakan mengapa harus diterbitkan dua surat edaran yang berbeda – satu membebaskan memilih LSP (Nomor 430), satu lagi menetapkan 4 LSP (Nomor 715). Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya pembagian kepentingan.

“Jika ada 500 P3MI, maka dari Dirut terkumpul Rp3,5 miliar. Ditambah Kepala Cabang, dengan estimasi 5000 kantor cabang × Rp7 juta = Rp35 miliar. Jadi total dana yang dihimpun mencapai Rp38,5 miliar,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa praktik seperti ini rawan penyalahgunaan. “Kami ingatkan, jangan main-main di era kepemimpinan Prabowo-Gibran. Kami anak-anak ideologi Prabowo Subianto akan terus mengawasi agar negara bersih dari praktik KKN,” tegas Amri yang juga merupakan praktisi hukum dan alumni Lemhannas RI.

Baca:SIARAN PERS Nomor: 04/SP-KOMNAS/IV/2025,Tiga Negara Ini Dilarang untuk TKI, Tapi Masih Banyak yang Berangkat. Mengapa?

Masalah Serius yang Dihadapi P3MI Saat Ini

Amri juga membeberkan 5 masalah nyata yang saat ini tengah membelit para pelaku P3MI:

1. P3MI harus mencari dana tambahan untuk jaminan deposito menjadi Rp3 miliar.

2. Penempatan Domestic Workers ke Arab Saudi belum juga dibuka, sehingga tidak ada pemasukan.

3. Pasar Singapura dikuasai oleh penempatan ilegal dari agency di Singapura. Harus ada terobosan sistem One Gate di Batam.

4. Pasar Taiwan dikuasai agency asing yang mewajibkan pembelian job seharga Rp75 juta/orang PMI, memicu jeratan utang dan dugaan praktik money laundering serta TPPO.

5. ID PMI Nasional untuk sektor Domestic Workers masih ditemukan pungli dan monopoli oleh Disnaker daerah asal, padahal seharusnya bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa diskriminasi.

LP-KPK Minta Menteri Abdul Kadir Karding Batalkan SE Kontroversial

LP-KPK mendesak Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, untuk segera membatalkan kedua surat edaran tersebut. Menurut Amri, surat edaran itu hanya menciptakan keresahan nasional di saat Presiden Prabowo tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Ia juga mengingatkan agar Kementerian tidak lagi melibatkan kelompok-kelompok penempatan ilegal dalam penyusunan kebijakan. “Libatkanlah para pengurus asosiasi P3MI resmi yang memiliki SK Menkumham dan kantor yang jelas,” pungkasnya.

Oleh: Amri Abdi Piliang, SH
Wasekjend I Komnas LP-KPK
(JOKO.RED)