Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran uang perjalanan dinas (perdin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mulai berlaku pada 20 Mei 2025 dan menetapkan batas tertinggi untuk biaya perjalanan dinas dalam negeri
Baca juga:JADWAL CPNS 2025 DIBUKA JULI! Alhamdulillah Batas Usia Pelamar Resmi Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
💰 Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas ASN 2026
Berikut adalah daftar besaran uang harian perjalanan dinas untuk beberapa provinsi:
-
Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan:
-
Luar kota: Rp 580.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000
-
-
DKI Jakarta:
-
Luar kota: Rp 530.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 210.000
-
-
Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya:
-
Luar kota: Rp 480.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 190.000
-
-
Nusa Tenggara Barat (NTB):
-
Luar kota: Rp 440.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 180.000
-
-
Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara:
-
Luar kota: Rp 430.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 170.000
-
Besaran ini berlaku sebagai batas tertinggi dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansit
📄 Aturan Terkait
PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur besaran uang representasi atau uang saku perjalanan dinas bagi pejabat negara:
-
Menteri/Wakil Menteri:
-
Luar kota: Rp 250.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 125.000
-
-
Pejabat Eselon I:
-
Luar kota: Rp 200.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 100.000
-
-
Pejabat Eselon II:
-
Luar kota: Rp 150.000
-
Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 75.000
-
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
🔗 Sumber Resmi
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada sumber-sumber berikut:
-
CNN Indonesia: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Jatah Uang Perjalanan Dinas
-
tvOneNews: Sri Mulyani Tetapkan Uang Saku Perjalanan Dinas ASN, Paling Besar Rp580 Ribu Per Hari
-
CNBC Indonesia: Cek! Sri Mulyani Tetapkan Uang Perdin Dalam Negeri ASN 2026
