ASN Makin Tajir di 2026! Sri Mulyani Tetapkan Uang Dinas Baru, Tembus Rp 580 Ribu

Avatar of lpkpkntb
cpns 2026 usia 40 tahun boleh daftar, cpns 2026 usia 40 tahun, batas usia cpns 2026, umur 40 daftar cpns, syarat cpns 2026, aturan usia cpns terbaru, jabatan cpns usia 40 tahun, keppres batas usia cpns, formasi cpns 2026, sscasn cpns 2026, link resmi cpns 2026, cpns untuk usia di atas 35 tahun, ketentuan usia cpns 2026, pendaftaran cpns 2026 terbaru, info cpns 2026 hari ini
Ilustrasi: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026? Cek Estimasi Nominal Sesuai Golongan Anda. (DOK/Isti).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran uang perjalanan dinas (perdin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mulai berlaku pada 20 Mei 2025 dan menetapkan batas tertinggi untuk biaya perjalanan dinas dalam negeri

Baca juga:JADWAL CPNS 2025 DIBUKA JULI! Alhamdulillah Batas Usia Pelamar Resmi Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

💰 Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas ASN 2026

Berikut adalah daftar besaran uang harian perjalanan dinas untuk beberapa provinsi:

  • Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan:

    • Luar kota: Rp 580.000

    • Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000

  • DKI Jakarta:

    • Luar kota: Rp 530.000

    • Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 210.000

  • Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya:

    • Luar kota: Rp 480.000

    • Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 190.000

  • Nusa Tenggara Barat (NTB):

    • Luar kota: Rp 440.000

    • Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 180.000

  • Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara:

    • Luar kota: Rp 430.000

    • Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 170.000

Besaran ini berlaku sebagai batas tertinggi dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansit

📄 Aturan Terkait

PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur besaran uang representasi atau uang saku perjalanan dinas bagi pejabat negara:

  • Menteri/Wakil Menteri:

    • Luar kota: Rp 250.000

    • Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 125.000

  • Pejabat Eselon I:

    • Luar kota: Rp 200.000

    • Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 100.000

  • Pejabat Eselon II:

    • Luar kota: Rp 150.000

    • Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 75.000

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.

🔗 Sumber Resmi

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada sumber-sumber berikut: