Malang, – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan manajemen PT Nusantara Surya Persada (NSP) Cabang Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (16/6/2025). Sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal diberangkatkan ke Hongkong hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi lowongan kerja yang disebarkan melalui media sosial oleh PT NSP Kota Malang. Para CPMI mengaku telah dijanjikan keberangkatan secara resmi ke Hongkong. Namun, hingga kini mereka tidak kunjung diberangkatkan.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) turut memantau jalannya persidangan. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah menghitung nilai restitusi atau ganti rugi yang layak diberikan kepada para korban.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Amri Abdi Piliang, SH—yang juga merupakan alumnus Lemhannas RI—menilai tuduhan TPPO terhadap staf administrasi, kepala cabang PT NSP Malang, serta marketing divisi Hongkong dari kantor pusat, tidak berdasar.
“Tahapan proses kelengkapan dokumen PMI sudah sesuai prosedur dan mengacu pada surat izin perekrutan resmi dari BP2MI, bukan berdasarkan interpretasi sepihak,” ujar Amri.
Perekrutan dan Prosedur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut PT NSP belum mengantongi izin operasional untuk cabang Malang namun telah melakukan perekrutan CPMI. Padahal, menurut JPU, perekrutan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Izin Perekrutan (SIP) dari BP2MI, bukan izin OSS kantor cabang.
Sementara itu, Amri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, kantor cabang P3MI memang dibolehkan memberikan informasi, melakukan seleksi, serta menyelesaikan permasalahan administratif dalam proses penempatan PMI.
“Proses penempatan tetap dijalankan oleh kantor pusat sesuai tahapan resmi. Kantor cabang hanya menjalankan fungsi pelayanan administratif,” ujarnya.
Amri merinci tahapan perekrutan yang telah dijalani para CPMI, mulai dari pendaftaran di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pemeriksaan kesehatan, penerbitan ID, pelatihan, uji kompetensi, hingga orientasi pra-penempatan. Namun, ia mengungkapkan bahwa seluruh dokumen para CPMI hingga kini justru masih ditahan oleh oknum aparat di Polresta Malang, sehingga keberangkatan mereka menjadi terhambat.
Tuduhan Terbalik?
Amri menilai bahwa inti persoalan bukan pada dugaan perdagangan orang, melainkan adanya pihak-pihak yang justru menghalangi keberangkatan PMI yang telah memenuhi syarat administratif. Ia merujuk pada Pasal 84 UU No. 18 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pejabat atau pihak mana pun yang menghalangi keberangkatan PMI dengan dokumen lengkap, dapat dikenai sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Jika dokumen mereka sudah lengkap, maka yang patut diproses hukum adalah pihak yang menghalangi keberangkatan, bukan justru perusahaan yang memproses sesuai prosedur,” ucapnya.
Restitusi Dipertanyakan
Terkait tuntutan restitusi oleh CPMI, Amri menilai hal tersebut tidak semestinya menjadi jalan utama penyelesaian hukum dalam kasus ini. Menurutnya, restitusi seharusnya diberikan pada kasus-kasus di mana CPMI benar-benar mengalami kerugian akibat perekrutan ilegal. Namun dalam perkara ini, lanjutnya, para CPMI telah mengikuti prosedur resmi.
“Negara semestinya melindungi hak mereka untuk berangkat, bukan malah menjadikan mereka sebagai korban yang harus diberi ganti rugi,” kata Amri.
Amri juga menyampaikan bahwa akibat penundaan keberangkatan ini, sejumlah CPMI mengalami kerugian sosial dan ekonomi, mulai dari gagal melanjutkan pendidikan, kehilangan peluang kerja, hingga terbelit utang karena persiapan keberangkatan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat. Pihak kuasa hukum berharap fakta-fakta persidangan dapat mengungkap bahwa tidak ada unsur TPPO dalam kasus ini, melainkan adanya ketidakadilan terhadap CPMI yang sudah memenuhi syarat penempatan namun tidak diberangkatkan.
