Bikin Merinding! Vonis 15 Tahun Tazqiran Hanya Berdasar BAP? Kuasa Hukum: Ini Aneh Sekali!

Avatar of lpkpkntb
IMG 20250801 WA0001

PRAYA — Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Tazqiran dalam kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (31/7/2025). Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.

Baca:Detik Mencekam di Ruang Sidang Jambi: Wanita Ini Dituntut Mati, Siapa Dia Sebenarnya?

Putusan dengan nomor perkara 77/Pid.Sus/2025/PN.Pya itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan langsung menuai reaksi keras dari pihak Tazqiran. Melalui penasihat hukumnya, M. Ihwan SH., MH. atau yang akrab disapa Iwan Slenk, terdakwa menyatakan banding.

Tak hanya dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dalam keterangan kepada media, Iwan Slenk menegaskan bahwa putusan PN Praya tersebut jauh dari rasa keadilan dan keliru secara penerapan hukum.

“Majelis Hakim sangat keliru. Banyak kasus serupa dengan jumlah korban lebih banyak justru divonis 6 atau 7 tahun. Contohnya kasus Tuan Guru di Sikur dan Agus Buntung,” ujar Iwan Slenk, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, Iwan menilai pertimbangan Majelis Hakim tidak didasarkan pada fakta persidangan. Ia menyebut hakim justru mengacu pada berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian, padahal BAP tersebut telah dicabut secara sah dalam persidangan.

“Kami sangat heran, pengakuan dan keterangan saksi korban yang disampaikan di persidangan — bahwa perbuatan itu tidak terjadi — tidak dipertimbangkan sama sekali,” jelasnya.

Menurutnya, dasar hukum yang dipakai Majelis Hakim sangat lemah dan bisa dibantah dalam tingkat banding. Ia menyebut bahwa semua keberatan dan kekeliruan yang dinilai dalam putusan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding yang segera disampaikan.

“Poin pentingnya adalah, kami berpendapat bahwa Majelis Hakim pada PN Praya telah salah menerapkan hukum,” tegasnya.

Kasus ini pun dipastikan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Baik pihak Tazqiran maupun Jaksa sama-sama akan memperjuangkan keadilan dari perspektif masing-masing.