CPNS dan PPPK 2025 Dibuka Juli, Ini Jadwal, Syarat, dan Link Resminya

Avatar of lpkpkntb
Resmi! Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2026, Pulang Lebih Cepat?
Ilustrasi. PNS (Foto: iStock)

Pemerintah Pastikan Rekrutmen ASN Tahun Ini Dimulai Bulan Juli

JAKARTA, — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 akan dimulai pada Juli mendatang.

Baca:JADWAL CPNS 2025 DIBUKA JULI! Alhamdulillah Batas Usia Pelamar Resmi Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Menurut informasi yang beredar Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers usai rapat koordinasi nasional kepegawaian di Jakarta.

“Rencananya seleksi ASN tahun ini dimulai pada bulan Juli, mulai dari pengumuman formasi hingga proses pendaftaran,” ujar Rini.

Formasi Prioritas untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Talenta Digital

Pemerintah membuka dua jalur seleksi, yakni CPNS dan PPPK. Prioritas diberikan kepada tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan talenta digital yang menjadi fokus transformasi birokrasi nasional.

Baca:IPDN 2025 Resmi Buka Pendaftaran! Simak Link, Jadwal, dan Syaratnya di Sini

Selain itu, formasi juga dibuka untuk lulusan baru (fresh graduate) serta tenaga honorer non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN sesuai amanat Undang-Undang ASN terbaru.

Cara Daftar dan Link Resmi Pendaftaran

Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara di:

Berikut langkah pendaftaran secara umum:

  1. Buka laman SSCASN dan buat akun pendaftaran.

  2. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto.

  3. Pilih jalur seleksi CPNS atau PPPK sesuai kualifikasi.

  4. Isi data pribadi dan pilih formasi yang tersedia.

  5. Cetak kartu pendaftaran sebagai bukti resmi.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025

Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelamar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Khusus untuk jabatan seperti dokter spesialis dan dosen, usia maksimal hingga 40 tahun.

  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

  • Sehat jasmani dan rohani.

Untuk PPPK, khususnya tenaga honorer, pelamar wajib sudah terdata di database BKN dan memenuhi kualifikasi jabatan.

Imbauan Pemerintah: Waspadai Penipuan

Kementerian PANRB dan BKN mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak percaya janji kelulusan seleksi dari oknum tertentu.

“Kami minta masyarakat untuk tidak percaya pada calo yang menjanjikan kelulusan. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

Sumber: