Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan ini merupakan bagian dari delapan tuntutan politik yang mereka sampaikan, termasuk reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) serta tenaga kerja asing.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri. Namun, ia juga menekankan pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika, di mana terdapat pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden Prabowo akan mempelajari isi dari usulan-usulan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus adik dari Wakil Presiden Gibran, Kaesang Pangarep, membela kakaknya dengan menyatakan bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI menyalahi konstitusi. Ia mengingatkan bahwa Gibran terpilih sebagai Wakil Presiden melalui proses yang diatur oleh konstitusi dan dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, usulan penggantian tersebut seharusnya juga mengikuti regulasi yang berlaku dalam konstitusi.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari MPR terkait usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Proses ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tanggapan Kaesang Pangarep terhadap usulan pencopotan Gibran, Anda dapat menonton video berikut:












