lpkpkntb.com – Mataram – Jumlah pengguran yang semakin bertambah. bukannya malah menurun dan semua itu disebabkan oleh tidak tersedianya lapangan pekerjaan.
Berkaca pada apa yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik NTB, bahwa junlah pengguran di NTB dalam satu tahun terakhur bertambah banyak. 1.260 orang, karena masih terbatasnya kesempatan mendapatkan peluang kerja sesuai dengan bidangnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah membuka kembali pendaftaran untuk penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 pada awal bulan September.
Baca juga:
Rekrutmen CPNS 2023 di Nusa Tenggara Barat Inilah Jumlah Formasi di Masing-Masing Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri mengatakan, mereka adalah data pelaku UMKM pada tahun 2021 yang perlu divalidasi ulang. Namun kemudian diusulkan kembali tahun 2022 sebanyak 118.612 pelaku usaha.
” Pemprov menerima permintaan verifikasi data untuk calon penerima BPUM tahun 2022.
Baca juga:
Selamat! Mahasiswa Penjas UNU NTB Juara 1 di Cabor Karate Piala Ketua Forki NTB
Data yang diverifikasi merupakan mereka (UMKM, red) yang pernah diusulkan tahun 2021 tapi belum menerima karena berbagai sebab. Sehingga mereka tidak diterbitkan SK alias tidak menerima,” terangnya, Rabu (21/9/2022). dilansir laman lombokpost.
Pelaku usaha ini, kata dia, juga berasal dari Kabupaten Lombok Barat sebanyak 10.573 pelaku usaha, disusul Kabupaten Sumbawa 7.947 pelaku usaha, serta Kabupaten Lombok Tengah 6.211 pelaku usaha.
Sementara Kota Mataram dan Kota Bima sama-sama berjumlah 5.868 pelaku usaha. Sedangkan jumlah pelaku usaha di Kabupaten Lombok Utara yang diusulkan relatif lebih sedikit yakni 2.227 pelaku usaha.
Baca juga:
Inilah Kisah Sesungguhnya Ketika Nabi Muhammad Membelah Bulan di Hadapan Kaum Quraisy
” Ini data yang dikirim Pemerintah Pusat untuk diminta verifikasi ulang. Biar data yang kurang agar dilengkapi dan dipenuhi,” imbuhnya.
Disinggung apakah BPUM ini merupakan bantuan subsidi BBM? Masyhuri belum bisa memastikan apakah program BPUM merupakan kompensasi atas kenaikan BBM atau bukan.
Hanya saja program BPUM sudah ada setiap tahun yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro di masing-masing daerah.
” Secara teknis tidak ada lagi usulan baru sebagai penerima BSUM. Artinya mereka yang sudah mendapat BPUM sebelumnya dipastikan tidak mendapat BSUM kembali tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Pembinaan KUSP Syariah Diskop UKM NTB H Muhammad Adhar menambahkan, mereka perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut. Guna mengetahui berapa banyak nilai atau besaran bantuan yang diterima.
” Siapa tahu setelah diverifikasi banyak juga pelaku UMKM yang tidak ketemu atau tidak bisa melengkapi persyaratan.Misalnya mereka yang nomor induk kependudukannya terdapat kekeliruan. Sehingga tidak bisa menerima kembali,” terangnya.
Menyinggung nilai atau besaran yang didapat penerima, diakui belum diketahui. Apakah sama dengan nominal yang diterima tahun sebelumnya atau tidak. Karena setiap keluar BPUM, akan diterbitkan SK dalam bentuk Peraturan Menteri terkait jumlah penerima, berapa nominal yang didapat.
” Namun jika mengacu pada tahun 2021, nominal yang didapat pelaku UMKM sebesar Rp 1.200.000 per pelaku usaha. Sedangkan tahun 2020 sedikit lebih banyak yakni Rp 2.400.000 per pelaku usaha,” tandasnya. **

