lpkpkntb.com – Tak perlu ribet Bisakan bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli? Ini menjadi pertanyaan beberapa orang yang beli kendaraan sisa.
Jangan takut tidak bisa bayar pajak kendaraan walau tidak ada Surat Tanda Penduduk (KTP) aslinya.
Disebabkan, kemungkinannya kecil mereka pinjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya, buat dibawa ke Samsat.
Terlebih, si pemilik kendaraan yang lama, tinggal jauh dari pemilik kendaraan yang sekarang.
di bawah ini akan di kupas bagaimana sih! tips bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli.
Artinya, Anda tak perlu susah membawa KTP dan surat kuasa pemilik kendaraan dalam STNK, saat ingin membayar pajak.
Bagaimana cara melakukannya?
Pemilik kendaraan kerap dihadapi persoalan dalam memperpanjang pajak.
Lebih-lebih yang beli kendaraan bekas.
Masalahnya yang sering terjadi karena tidak ada KTP.
Bila hadapi situasi itu, mungkin dapat mencoba 5 langkah cara bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli
Tips ini dapat Anda terapkan waktu membeli kendaraan bekas.
Tetapi bagaimana buat Anda yang telah terlanjur membeli kendaraan bekas.
Caranya, Anda harus menemui kembali atau mencari tahu kontak pemilik kendaraan sebelumnya.
Seterusnya, anda melaksanakan sejumlah cara berikut ini seperti yang dilansir dari Datiak.com sebagai berikut :
1. Gunakan Smartphone

Modal awal Anda untuk bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli, yakni manfaatkan smartphone. Baik itu Android ataupun iPhone.
Dengan ponsel pintar ini, Anda bakal merekam data pemilik kendaraan sesuai STNK yang dibutuhkan untuk membayar pajak stnk.
2. Pasang Aplikasi Signal di Smartphone
Buat merekam data guna bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli, anda terlebih dulu harus menginstal program Signal-Samsat Digital Nasional di smartphone.
Aplikasi ini dapat di download dari Play Store ataupun App Store.
Aplikasi berukuran 14 MB ini, dibuat oleh Korlantas Polri.
3. Registrasi di Signal
Jika sudah menempatkan program Signal di smartphone Anda, selanjutnya Anda harus registrasi akun.
Sebelum saat memulai registrasi, Anda harus siapkan STNK kendaraan, dan KTP sesuai dalam data STNK kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Lalu, Anda isi seluruh kolom pada formulir registrasi Signal itu.
Saat daftar, bakal ada permintaan rekam muka pemilik kendaraan sesuai dengan KTP.
Sebab itu, penting Anda bersua langsung dengan pemilik kendaraan tersebut.
Karenanya, Anda bisa langsung mohon perannya buat mengikuti rekam muka pada program Signal di smartphone Anda.
4. Bayar Pajak STNK
Jika sudah sukses menjalani cara ketiga, Anda dapat secara langsung bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli.
Buat mengerjakannya, ikutinya empat cara ini:
- Klik tombol “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal;
- Tetapkan bentuk kepemilikan kendaraan;
- Input NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor);
- Input 5 digit terakhir nomor kerangka kendaraan.
Jika sudah jalankan seluruhnya tahapan itu, kendaraan Anda sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal.
Maka dari itu, Anda sudah dapat jalankan pengajuan buat bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli.
Untuk dipahami, program Signal tidak saja dapat mengurusi pajak STNK 2023 punya individu, namun bisa buat bayar pajak STNK 2023 milik orang lain.
Jalannya juga demikian simpel. Cukup ikutinya tahapan berikut ini:
- Klik tombol gambar (+) yang ada di program Signal;
- Jika muncul formulir tambahan data, Anda tinggal menginput nama pemilik kendaraan;
- Pastikan data nama pemilik kendaraan berada dalam satu KK dengan pemilik kendaraan yang pertama terdaftar di akun Signal pada smartphone Anda;
- Lalu, input NRKB di kolom yang disediakan;
- Selanjutnya, input 5 digit terakhir nomor kerangka kendaraan;
- Seterusnya, input NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP;
- Jika seluruh kolom selesai diisi, tekan “Lanjut” sampai informasi yang menjelaskan dokumen telah sukses ditambah tampil.
5. Lalukan Pembayaran
Poin kelima pada tahapan bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli ini, adalah membayar. Ini tahapan paling akhir.
Jika sudah menyelesaikan ini, Anda tinggal nantikan STNK kendaraan Anda yang baru sampai di rumah Anda. Berikut pedoman pembayarannya:
- Tetapkan NRKB yang hendak dibayar pajaknya, lalu tekan “Lanjut.” Info berkaitan SKK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bakalan ada di smartphone Anda bersama jumlah yang harus dibayar;
- Pilihlah menu kirim file (dokumen) TBPKP, lalu masukan alamat pengantaran di kolom yang ada;
- Saat rekap biayayang harus dibayar tampil, tekan tombol “Lanjut”;
- Berikutnya, tentukan “Cara Pembayaran”. Nantinya Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayar, dan cara pembayarannya. Lalu, Anda klik tombol “Lanjut”;
- Selanjutnya, pilihlah bank yang hendak Anda gunakan buat bayar pajak kendaraan, dan ikuti pedoman pembayaran yang diberikan;
- Kalau sudah sukses, Anda dapat melihat ulang status pembayaran, buat meyakinkan jika proses pembayaran telah sukses;
Selesai pembayaran, Anda bakalan terima surat digital sebagai bukti pelunasan atau e-TBKP. Selanjutnya, Anda bakalan dapatkan e-Pengesahan berisi barcode buat bukti pembayaran yang resmi.
Begitu cara bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli.
Selainnya cara di atas, Anda dapat secara langsung ke Samsat di wilayah Anda.
Ketentuannya dengan bawa STNK dan BPKB asli kendaraan yang mau dibayarkan panjaknya.
Mudah-mudahan Anda sukses dalam melaksanakannya. **
