Daftar Gaji Pegawai BGN 2026, Tukin Tembus Rp33,24 Juta per Bulan?

MBG Selama Ramadan 2026, Berikut Tanggal Distribusi di Mulai
Foto: Menu makanan bergizi yang dibagikan kepada anak-anak.(Ilustrasi).

JAKARTA – Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian seiring dengan semakin besarnya peran lembaga tersebut dalam menjalankan program pemenuhan gizi nasional.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai BGN melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dalam aturan tersebut, besaran tukin pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Dengan demikian, setiap pegawai tidak menerima nominal tunjangan kinerja yang sama.

BGN sendiri merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga tersebut mempunyai tugas dalam pelaksanaan pemenuhan gizi nasional.

Daftar Tukin Pegawai BGN

Pegawai BGN yang berstatus ASN dapat memperoleh tunjangan kinerja selain gaji pokok. Besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan yang diduduki.

Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar nominal tunjangan kinerja yang diberikan.

Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai BGN berdasarkan kelas jabatan sebagaimana dilansir dari portal berita:

Kelas Jabatan Tukin per Bulan
17 Rp33.240.000
16 Rp27.577.500
15 Rp19.280.000
14 Rp17.064.000
13 Rp10.936.000
12 Rp9.896.000
11 Rp8.757.600
10 Rp5.979.200
9 Rp5.079.200
8 Rp4.595.150
7 Rp3.915.950
6 Rp3.510.400
5 Rp3.134.250
4 Rp2.985.000
3 Rp2.898.000
2 Rp2.708.250
1 Rp2.531.250

Berdasarkan daftar tersebut, tukin paling tinggi berada pada kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp33.240.000 setiap bulan.

Sementara itu, pegawai yang berada pada kelas jabatan 1 mendapatkan tukin sebesar Rp2.531.250 per bulan.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tunjangan kinerja diberikan dengan mempertimbangkan tingkatan kelas jabatan pegawai.

Berapa Total Gaji Pegawai BGN?

Besaran tukin tersebut tidak bisa langsung disebut sebagai total gaji pegawai BGN. Sebab, tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen penghasilan, sementara pegawai ASN juga memperoleh gaji pokok.

Gaji pokok ASN mengikuti ketentuan penggajian yang berlaku dan berkaitan dengan golongan, pangkat, serta masa kerja pegawai.

Artinya, seorang pegawai BGN dapat memiliki penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen.

Di antaranya:

  • Gaji pokok ASN.
  • Tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan.
  • Tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, angka Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 yang tercantum dalam daftar di atas merupakan nominal tukin, bukan jumlah keseluruhan gaji yang otomatis diterima setiap pegawai BGN.

Total penghasilan masing-masing pegawai dapat berbeda bergantung pada golongan, masa kerja, kelas jabatan, serta komponen tunjangan lain yang menjadi haknya.

Kelas Jabatan Menentukan Besaran Tukin

Kelas jabatan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran tunjangan kinerja pegawai BGN.

Pegawai yang berada pada kelas jabatan lebih tinggi memperoleh tukin dengan nominal lebih besar dibandingkan pegawai pada kelas jabatan yang lebih rendah.

Dengan adanya ketentuan tersebut, informasi mengenai kelas jabatan menjadi penting bagi pegawai maupun masyarakat yang ingin mengetahui struktur tunjangan di lingkungan BGN.

Namun, masyarakat perlu membedakan antara gaji pokok, tunjangan kinerja, dan total penghasilan agar tidak salah memahami nominal yang tercantum.

Terlebih, besaran tukin dalam aturan merupakan angka tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan, bukan angka gaji bersih yang diterima pegawai setelah seluruh komponen penghasilan dan potongan diperhitungkan.