Perkawinan Adat Sasak Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Udang Undang? (melarikan anak gadis)

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Merari’ sebagai sebuah tradisi yang biasa berlaku pada suku Sasak di Lombok memiliki sesuatu yang unik dan mengandung filosofis luas.

Peroses melarikan si gadis ini dalam istilah sasak di sebut merariq/melaiq.

Baca juga:

Anak Desa yang sukses Merintis Usaha Dengan Omset Mencapai 30 Juta Perbulan, Inspirasi!

Sementara, bagi masyarkat Sasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri dan menggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena ia berhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.

Namun, pada isi lain,  terkadang bagi orang tua gadis yang dilarikan juga cenderung enggan, kalau tidak dikatakan gengsi, untuk memberikan anaknya begitu saja jika diminta secara biasa (konvensiona), karena mereka beranggapan bahwa anak gadisnya adalah sesuatu yang berharga, jika diminta secara biasa, maka dianggap seperti meminta barang yang tidak berharga.

Baca juga;

Sebanyak 17 nama gubernur yang akan habis masa jabatannya Termasuk Gubernur NTB 4 Usulan Nama, Selengkapnya

Sering kali kita dengar Ada ungkapan ucapan dalam bahasa Sasak seperti: Ara’m ngendeng anak manok baen (seperti meminta anak ayam saja).

Jadi dalam konteks ini, merari’ dipahami sebagai sebuah cara untuk melakukan prosesi pernikahan, di samping cara untuk keluar dari konflik.

Bagaimana dari segi hukumnya  Adat Merariq (Kawin Lari) gadis untuk di halal kan?

Mengutip artikel dari UGM, perkawinan dimana seorang laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis sebelum melakukan ritual pernikahan.

Baca Juga:

WORLD MANGROVE DAY, Mahasiswa KKN-PMD UNRAM 2023 Melakukan Penanaman 1000 Bibit Mangrove

Merariq ini umum terjadi dikalangan masyarakat Sasak Lombok, yang mayoritas muslim.

Dari hasil penelitian diperoleh adalah bahwa merariq biasanya dilakukan oleh penduduk desa atau mereka yang masih memegang teguh tradisi.

Proses merariq ini didahului oleh calon pengantin laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis tanpa diketahui oleh keluarga si gadis.

Baca juga; Segera Daftar Beasiswa Kedokteran Mulai Jenjang S1 Hingga S2 Cek Syarat Mutlaknya

Proses ini kemudian dilanjutkan dengan memberitahukan kepada keluarga si gadis bahwa mereka telah menculik si gadis.

Informasi ini harus diberikan sebelum tiga hari, yang kemudian dilanjutkan dengan pernikahan di rumah pihak laki-laki.

Baca juga:

Kata Budayawan NTB Pemerintah Belum Peka Terhadap Kurikulum Budaya “Muatan Lokal” !!

Sesudah upacara pernikahan selesai, maka pasangan baru akan mengunjungi rumah keluarga wanita.

Acara ini disebut nyongkol. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan penghormatan pasangan baru terhadap orang tua, terutama kepada keluarga mempelai wanita.

Mereka ditemani oleh banyak rombongan dan tari-tarian serta musik.

Sesudah itu pasangan ini akan kembali ke keluarga laki-laki. Terdapat beberapa alasan mengapa merariq dilakukan.

  • untuk menunjukkan kesungguhan si laki-laki terhadap si gadis.
  • menunjukkan keberanian, seperti seorang ksatria.
  • karena alasan sejarah.
  • karena alasan kompetisi.

Akan tetapi sekarang ini adat merariq telah banyak mengalami pergeseran nilai dan praktik yang disebabkan kurangnya pemahaman pelaku merariq terhadap ketentuan adat dan ajaran agama.

Seperti yang masih terjaga budaya  di Desa Penujak Toro setelah selesai proses begawe dipihak laki, maka keluarga laki mengundang para tokoh untuk melaksanakan prosesi sorong serah/nyerah due.

IMG 20230727 WA0073
Masyarakat Desa Penujak Toro sedang sorong serah (nyerah due) sebelum nyogkolan.

Bagaimana dengan Pandangan Islam adat meratiq ? 

Dalam artikel yang ditulis Kaharuddin dalam tesisnya. Ada dua pendapat. Pertama , pandangan masyarakat biasa, yang mengatakan bahwa merariq tidak ada masalah selama dilakukan dengan ketentuan adat dan ajaran agama.

Kedua, pandangan kaum terdidik, mereka lebih melihat pada dampak dari mulai proses awal sampai akhir.

Baca juga: Segera Periksa Namamu! SELAMAT Bagi 50.508 Nama Tenaga Honorer K2 Lolos Verifikasi BKN Pendataan Database Non ASN

Sehingga sebaiknya perlu dicarikan alternatif yang lebih sederhana dan baik untuk menghindari dampak negatif yang muncul.

Terkait pandangan hukum perkawinan Islam dapat disimpulkan bahwa terjadi kesenjangan antara praktik merariq dengan ketentuan hukum Islam baik itu dari sisi normatif maupun kemaslahatannya.

Oleh karena itu menurut kajian hukum Islam adat tersebut merupakan tradisi yang kurang baik.

Baca juga:VIRAL! Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Anggota Densus 88 yang Tewas Diduga Ditembak Seniornya

Akhirnya merariq dapat dipandang sebagai adat yang tidak relevan lagi keberadaannya ditengah-tengah umat Islam Sasak yang semakin meningkat pemahaman ajaran agamanya, sehingga tradisi merariq perlu dipertimbangkan kembali.

Yuk! Kenali Istilah Mensejati dan Selabar ?

Sejati-Selabar. Sejati Selabar merupakan satu rangkaian acara adat yang makna esensinya adalah mengabarkan kepada keluarga dan khalayak di desa asal (domisili) mempelai perempuan bahwa pada malam hari ia telah pergi, diambil kawin oleh mempelai laki-laki.

Baca juga:

Contoh Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di 3 Kampus di Indonesia Untuk Mahasiswa

Tata cara pelaksanaan selabar sama persis dengan cara Besejati hanya saja Selabar dilangsungkan di rumah Kepala Dusun atau Keliang tempat mempelai perempuan tercatat sebagai warganya. Kemudian Kepala Dusun lah yang nantinya meneruskan kabar tersebut kepada pihak keluarga mempelai perempuan.

Selang beberapa hari setelah Besejati-Selabar dilangsungkan. Acara selanjutnya Nuntut Wali, yakni diutusnya beberapa orang-orang kepercayaan dari pihak laki-laki untuk meminta kesediaan pihak keluarga pengantin perempuan sebagai wali dalam acara akad nikah.

Baca juga;

Inilah Target DPC Partai Bulan Bintang Kota Mataram Dalam Acara Silaturrahmi dan Konsolidasi

Upacara Sorong Serah Aji KrameSorong Serah Aji Krame bermakna sebagai simbol serah terima pengantin untuk mengarungi rumah tangga baru. Pihak keluarga perempuan asumsikan sebagai pihak yang melepas atau menyerahkan dan pihak laki-laki sebagai penerimanya.

Upacara puncak sidang “krame adat” perkawinan bangsa sasak atau Sorong Serah Aji Krama ini menjadi penting maknanya, karena upacara yang dihadiri oleh para sesepuh, para pengelingsir, kepala desa, kepala dusun (keliang) dari kedua belah pihak, dane-dane (tamu undangan) atau masyarakat umum merupakan momen yang paling baik untuk menegaskan bahwa secara adat kedua mempelai, dinyatakan secara syah menjadi pasangan suami istri.

Bersamaan dengan itu, pengantin telah dianggap siap hidup bermasyarakat dengan status barunya.

Itulah Penjelasan singkat tentang adat sasak dalam perkawinan. Semoga bermanfaat. (Abi).