Total Kerugian Rp 35 Miliar Korban FEC Mendatangi Bareskrim Polri

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Seorang wanita datang ke Bareskrim Polri dan Para korban penipuan online berkedok pekerjaan paruh waktu di suatu e-commerce lantaran diduga telah menipu dengan kedok pekerjaan menaikkan rating e-commerce tersebut.

Mereka mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (20/7/2023) pukul 11.00 WIB., Mereka datang untuk melaporkan FEC.

Perwakilan korban, Tria mengatakan total korban penipuan e-commerce itu mencapai 1000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.

Berbagai komentar dari netizen;

@gebbynababan1:saya kenaa 70 jutaa fec Bodong😭😭😭

@aliyaris🥰:untung ga jd ikutan gbung fec mna modal dlu 1 jt ktnya

@♏ SCORPIO 🦂:Ak baru aj top up 60 jt, g ap2 lah beramal, siapa tau saya dapat rejeki melebihi itu

@Sakinah Wathan:Alhamdulillah aq masih di selamatkan. udah sempat ikut dan dapat komisi dari mereka tapi aq punya prinsip “klo harus kluarin uang maka aq mundur”

@Ramenkatsu:Saya kenak 8jt 2hari yg lalu 😭😭😭 manaa itu tepat bgt ulang tahun gue 😭😭😭😭😭

Baca juga;

Demem Investasi FEC Seorang Guru Madrasah Asal Lombok Tengah Merugi Ratusan Juta, Bahkan Rp 300 Juta Tak Bisa Dicairkan

@Deri hasan:saya mau beli toko 140 jt.
tp gak jadi karna gak punya modal

@Metta Yoga Prawira:gimana cara kerja nya…,soal nya aku kemarin kena kak apa itu fec juga?

@Nong🐼:saya lebih memilih berkebun cabe, 🤣

Tria mengatakan para korban memiliki tugas untuk menaikkan rating e-commerce tersebut dengan cara berkomentar dan menyukai postingan yang diunggah e-commerce itu.

Baca juga:

Rekaman SELAMAT BERPISAH Future E-Comerce (FEC) Shopping Indonesia?

Selanjutnya, para korban nantinya akan diminta untuk melakukan top up ke e-commerce itu dengan iming-iming uang tersebut bisa kembali dan mendapatkan komisi 10 persen.

Namun, setelah melakukan top up, uang mereka tak bisa ditarik kembali.

Baca juga;

September Syarat Umum dan Khusus Masuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Untuk PPPK, Lulusan SMA, D1, D3, S1

Kendati demikian, Tria tak menjelaskan lebih detail e-commerce mana yang hendak dilaporkan atas dugaan penipuan tersebut.