KABAR GEMBIRA! Sahabat Jurnalis Akan Ada Tunjangan Dari Negara Dengan Ketentuan!

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Seorang yang menekuni profesi jurnalistik, tugas utamanya yaitu melakukan observasi, untuk mencari data yang relevan dengan fakta-fakta yang ada dilapangan.

Mereka juga dapat melakukan riset dengan melakukan wawancara, baik secara online maupun offline. Hal ini bertujuan untuk melaporkan suatu berita yang akan di sajikan bagi Masyarakat luas.

Baca juga;

ORMAS SASAKA NUSANTARA NTB ANCAM BOIKOT MOTOGP 2023 ORMAS SASAKA NUSANTARA NTB

Melansir laman Sumselupdate.com. Ada Wacana wartawan yang sudah memegang sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mendapatkan dari negara mengemuka dalam Konggres XXV PWI Pusat 2023 yang diselenggarakan di El Hotel Kota Bandung pada 25-26 September 2023.

Usulan wartawan yang telah memegang sertifikat kompetensi mendapatkan tunjangan dari negara dikemukakan Komisi B dalam rapat pleno Konggres XXV PWI Pusat 2023, Selasa (26/9/2023).

Baca juga;

5 MANFAAT BEROLAHRAGA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM

Selain usulan tersebut, Komisi B juga mengusulkan PWI Pusat membuat modul UKW untuk wartawan radio, televisi, dan media siber.

Usulan lain, memperbaiki mata uji UKW yang selama ini cenderung untuk wartawan media cetak, karena selama ini peserta UKW kebanyakan dari media siber.

Dalam rapat Komisi B juga mengemuka usulan kepada PWI pusat untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di seluruh PWI provinsi serta kabupaten/kota.

Di antara usulan dari Komisi B itu, rapat pleno memutuskan usulan untuk sementara diterima dan akan dibahas tim khusus dari pengurusan PWI pusat masa periode lima tahun 2023-2028.

Baca juga;

Jangan Abaikan ! Gerakan Olahraga Sederhana Sebelum Tidur, Salah Satu nya Mendetoksifikasi Hati & Ginjal

Sementara itu, Komisi A di antaranya membahas Peraturan Dasar (PD) PWI di Pasal 19.

Dalam Pasal 19 ayat 1 Konferensi Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Nah, dalam rapat Komisi A mengemuka Konfrensi PWI kabupaten/kota yang semula diusulkan lima tahun sekali, akhirnya Komisi A memutuskan tetap dilakukan tiga tahun sekali.

Ketua Komisi A Dr Iskandar Zulkarnain mengatakan, keputusan komisi yang dipimpinnya, usulan tetap dilakukan tiga tahun sekali, merupakan hasil voting anggota komisi.

Dari rapat pleno tersebut diputuskan jika usulan Komisi A yang menyempurnaan AD/ART di dalam organisasi, diterima dan diserahkan kepada Tim Perumus. (**)