Surat Pernyataan Diabaikan! Kafe Cakaruddu Nekat Jual Miras Lagi

Avatar of lpkpkntb
IMG 20250717 WA0093

Luwu Utara — Larangan penjualan minuman keras (miras) yang sudah ditegaskan melalui surat pernyataan ternyata tak digubris oleh sejumlah pemilik kafe di Cakaruddu, Desa Minangatallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Aktivitas penjualan miras tanpa izin kembali marak, bahkan kafe tersebut ramai dipadati pengunjung pada malam Minggu (12 Juli 2025) untuk karaoke sambil mabuk-mabukan.

Sidak Pemerintah: Sudah Ada Komitmen Tertulis

Sebelumnya, pada Kamis (3 Juli 2025), tim terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang berada di Desa Minanga Talu dan Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju.

Tim terpadu tersebut terdiri dari unsur:

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),

  • Dinas Kesehatan,

  • Dinas Sosial,

  • Bhabinkamtibmas Polsek Sukamaju,

  • Forum Komunikasi LSM & Pers Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Sulpiadi, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta sosialisasi kepada para pemilik tempat usaha hiburan malam dan warung terkait larangan peredaran miras dan praktik prostitusi.

“Para pemilik usaha sudah membuat surat pernyataan bahwa jika tetap menjual miras tanpa izin atau melakukan praktik prostitusi, Satpol PP akan menutup tempat usaha tersebut secara permanen,” tegas Sulpiadi.

Isi Surat Pernyataan Pemilik Usaha

Berikut kutipan isi surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pemilik tempat usaha:


SURAT PERNYATAAN

Dengan ini menyatakan sebagai berikut:

  1. Bahwa saya berjanji tidak akan melakukan kegiatan usaha pengedaran dan penjualan minuman beralkohol sebelum memiliki surat izin usaha (SIUP/MB).

  2. Bahwa saya berjanji akan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan izin usaha yang saya miliki.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Apabila saya melanggar pernyataan ini, maka saya bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Fakta di Lapangan: Kafe Masih Menjual Miras

Sayangnya, komitmen tertulis tersebut tidak diindahkan. Di lapangan, kafe-kafe di wilayah Cakaruddu, Desa Minangatallu, tetap menjalankan aktivitas penjualan miras secara ilegal. Malam Minggu (12 Juli 2025), tempat hiburan ini bahkan kembali ramai dikunjungi oleh para pengunjung yang datang untuk karaoke dan minum-minuman keras.

Muncul dugaan bahwa para pemilik kafe di kawasan tersebut merasa “kebal hukum” karena adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi mereka.

“Konon katanya, para pemilik kafe ‘nakal’ itu tetap berani melanggar karena merasa ada yang membackup,” ujar salah satu sumber dari warga setempat.

Desakan Penindakan Tegas

Situasi ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak tegas pelanggaran, sesuai dengan isi surat pernyataan yang telah disepakati.