JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menilai majelis hakim cukup bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar usai menghadiri persidangan vonis Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Menurut Ganjar, keputusan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, kini tengah dikaji oleh Hasto bersama tim penasihat hukumnya.
“Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum,” ujar Ganjar kepada wartawan.
Ganjar menyebut, masih ada dua tahapan hukum yang memungkinkan untuk ditempuh. Karena itu, ia meminta publik memberi ruang kepada Hasto dan tim hukum untuk mencerna putusan dengan saksama.
“Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi,” imbuhnya.
Di sisi lain, istri Hasto, Maria Ekowati, yang turut hadir dalam persidangan, menunjukkan ketegaran menghadapi putusan tersebut. Ia menyatakan keluarganya menerima vonis dengan kepala tegak dan senyum.
“Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya,” kata Maria usai sidang.
Sidang vonis Hasto Kristiyanto berlangsung lancar, meskipun sempat diwarnai isu soal klaim pengaruh kekuatan besar terhadap proses hukum, yang kemudian ditepis majelis hakim sebagai “klaim tak jelas.”
