Kabar Baik Jelang Lebaran, PPPK Paro Waktu di Mataram Juga Dapat THR 2026, Cek Jadwal Cair nya

Avatar of lpkpkntb
Kabar Baik Jelang Lebaran, PPPK Paro Waktu di Mataram Juga Dapat THR 2026
Kabar Baik Jelang Lebaran, PPPK Paro Waktu di Mataram Juga Dapat THR 2026

Mataram – lpkpkntb.com – THR Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, ribuan aparatur pemerintah di Kota Mataram mendapatkan kabar menggembirakan. Pemerintah Kota Mataram memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus kerja paro waktu, tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Baca:Wajib Baca! Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Baru THR ASN 2026 Mulai Dicairkan

Kepastian tersebut menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang sempat muncul di kalangan PPPK, khususnya mereka yang bekerja dengan sistem jam kerja tidak penuh. Selama beberapa waktu terakhir, sebagian pegawai mempertanyakan apakah status kerja tersebut mempengaruhi hak mereka untuk menerima tunjangan hari raya.

Pemerintah daerah akhirnya memastikan bahwa seluruh PPPK di lingkup Pemkot Mataram tetap berhak memperoleh THR, tanpa membedakan apakah mereka bekerja penuh waktu ataupun paro waktu.

Baca:Cek Rekening! THR PNS dan PPPK 2026 Diprediksi Cair Lebih Awal, Ini Jadwalnya

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan penelaahan terhadap aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Menurutnya, dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah, PPPK secara umum disebut sebagai salah satu penerima THR. Karena itu, pemerintah daerah menilai bahwa seluruh PPPK memiliki hak yang sama terhadap tunjangan tersebut.

“Dalam aturan yang ada, PPPK disebut sebagai penerima tunjangan hari raya. Maka kami di daerah memaknainya bahwa seluruh PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun yang berstatus paro waktu, tetap mendapatkan hak yang sama,” jelas Alwan.

Jumlah PPPK Capai Ribuan Pegawai

Saat ini jumlah PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Mataram mencapai 3.067 orang. Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan bidang tugas yang beragam, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administratif.

Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, pemberian THR kepada PPPK tentu menjadi salah satu kebijakan yang berdampak luas, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai menjelang hari raya.

Para pegawai yang selama ini menunggu kepastian terkait tunjangan tersebut akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai hak mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PPPK dalam menjalankan berbagai program pelayanan publik di Kota Mataram.

Mengacu pada Aturan Pemerintah Pusat

Pemberian THR tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya serta gaji ketiga belas bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sejumlah unsur aparatur negara berhak menerima tunjangan tersebut. Penerima THR tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Karena dalam aturan tersebut tidak dijelaskan perbedaan status kerja PPPK, pemerintah daerah akhirnya mengambil langkah untuk memberikan tunjangan kepada seluruh pegawai PPPK yang terdaftar di lingkup Pemkot Mataram.

Langkah tersebut juga dianggap sebagai bentuk penerapan kebijakan yang lebih inklusif sehingga tidak ada pegawai yang merasa diperlakukan berbeda.

Besaran Tunjangan yang Diterima

Untuk nilai yang diterima para pegawai, pemerintah daerah menetapkan bahwa THR yang diberikan kepada PPPK setara dengan satu kali gaji bulanan.

Namun demikian, terdapat perbedaan komponen antara pegawai yang bekerja penuh waktu dan yang bekerja dengan sistem paro waktu.

PNS serta PPPK penuh waktu biasanya menerima tunjangan dengan beberapa komponen tambahan, seperti tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sementara itu, bagi PPPK yang berstatus paro waktu, tunjangan yang diberikan hanya berupa gaji pokok tanpa tambahan komponen lainnya.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan pengangkatan PPPK tahun 2024 yang menjadi dasar sistem penggajian serta klasifikasi jabatan mereka.

Meski komponen yang diterima berbeda, pemerintah daerah menilai kebijakan ini tetap memberikan kepastian hak bagi para pegawai yang sebelumnya belum mendapatkan kejelasan terkait tunjangan tersebut.

Membantu Kebutuhan Menjelang Lebaran

Bagi banyak pegawai, THR memiliki peran penting dalam membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Biasanya tunjangan ini digunakan untuk berbagai keperluan keluarga, mulai dari membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga biaya perjalanan mudik.

Dengan adanya kepastian penerimaan THR, para PPPK di Kota Mataram dapat mempersiapkan perayaan Idul Fitri dengan lebih tenang.

Selain itu, pencairan THR juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Ketika ribuan pegawai menerima tambahan penghasilan, daya beli masyarakat biasanya meningkat dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

Usaha kecil, pedagang pasar, hingga sektor jasa biasanya turut merasakan peningkatan transaksi menjelang hari raya.

Menunggu Jadwal Pencairan

Walaupun pemerintah daerah telah memastikan bahwa PPPK akan menerima THR, jadwal pencairan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Secara umum, pembayaran tunjangan hari raya untuk aparatur negara biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah Kota Mataram juga memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR telah disiapkan dalam perencanaan keuangan daerah sehingga proses pencairan nantinya dapat berjalan tanpa kendala.

Dengan kepastian tersebut, ribuan PPPK di Kota Mataram kini dapat menyambut Idul Fitri tahun ini dengan perasaan lebih lega karena hak mereka sebagai aparatur pemerintah tetap diberikan.