Saat Tukin Hanya untuk PNS: Dosen Swasta Merasa Terabaikan

Avatar of lpkpkntb
1189292231 169

Kebijakan terbaru mengenai tunjangan kinerja yang dikeluarkan oleh pemerintah telah menuai beragam tanggapan dari kalangan dosen. Dalam kebijakan ini, tunjangan kinerja atau Tukin hanya diberikan kepada dosen dengan status pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Baca:Besaran Gaji PNS Hingga PPPK Resmi Dinaikkan Tertuang Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 2024

Dosen di perguruan tinggi swasta, yang juga berperan besar dalam membangun generasi muda, merasa kurang diperhatikan dengan adanya kebijakan tersebut. Salah satu dosen dari sebuah PTS di Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan adanya ketimpangan antara dosen PNS dan dosen swasta. “Kami memiliki tanggung jawab dan kontribusi yang sama dalam pendidikan tinggi, namun tidak mendapatkan perhatian yang setara dari pemerintah,” ujar dosen tersebut.

Baca:Fantastis Jumlah Gaji Pensiunan Presiden Joko Widodo

Kondisi Dosen Swasta

Banyak dosen swasta yang merasa bahwa kebijakan ini seharusnya juga memperhitungkan kesejahteraan mereka. Dengan beban kerja yang setara, banyak di antara mereka harus mengeluarkan biaya pribadi untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan keilmuan. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan yang semakin terlihat antara dosen di PTS dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN).

Respons Pemerintah

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tunjangan kinerja ini memang saat ini diperuntukkan hanya bagi dosen PNS di lingkungan PTN. Menurut keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi, dan ada kemungkinan untuk memperluas cakupannya di masa depan. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut apakah dosen swasta juga akan mendapatkan tunjangan kinerja serupa.

Tanggapan dari Dosen Swasta via Whatsap

Mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan ini dan memberi kesempatan yang sama kepada dosen swasta untuk mendapatkan tunjangan kinerja. “Para dosen swasta ini adalah pilar pendidikan yang sangat penting, dan ketidaksetaraan ini bisa berdampak negatif pada semangat dan motivasi mereka dalam mengajar,” kata salah satu anggota grup doktoral.

Kebijakan ini mengundang perdebatan tentang keadilan dan kesetaraan dalam penghargaan atas profesi dosen di Indonesia. Diharapkan, pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dibuat benar-benar adil dan mampu mendorong kualitas pendidikan yang lebih baik.

Besaran Gaji Dosen Swasta di Indonesia

Dikutip melalui kitalulus.com, besaran gaji dosen swasta disesuaikan dengan kebijakan perguruan tinggi yang menaunginya. Pemerintah sendiri menetapkan gaji pokok dosen swasta mengikuti ketentuan di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana disebutkan gaji pokok minimal adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) setempat. Jika dosen tersebut mengajar di Jakarta, maka gaji pokok sesuai UMP yang diberlakukan di Jakarta. Begitu juga dengan daerah lainnya.

Namun, gaji pokok sebesar UMP setempat hanya berlaku untuk dosen tetap di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sementara untuk dosen di PTS sendiri berdasarkan ikatan kerja terbagi menjadi 3 kategori. Yakni dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer.

Gaji dosen swasta yang berstatus tidak tetap disesuaikan dengan isi surat perjanjian kerja. Sebab statusnya adalah dosen kontrak dan besaran gaji disesuaikan dengan kebijakan internal PTS. Masa kerjanya pun ditentukan oleh PTS yang bersangkutan.

Sementara untuk dosen honorer, umumnya gaji dihitung sesuai nominal gaji per SKS mereka mengajar dalam kurun waktu satu semester. Jika 1 SKS dihargai Rp100 ribu dan dalam satu semester mengajar 6 SKS. Maka sebulan gaji dosen honorer di PTS adalah Rp600 ribu.

Gaji dosen di PTS memang rentan mengalami gaji rendah atau kecil. Gaji dosen disebut kecil ketika nominal yang diterima di bawah UMP setempat. Meskipun berstatus sebagai dosen tetap, ketika mengajar di PTS baru dan berskala kecil. Maka biasanya gaji bisa di bawah UMP. Lebih-lebih untuk dosen tidak tetap dan dosen honorer.