DPR Soroti Dosen PTS Pindah ke PTN Usai Disekolahkan, Kemdiktisaintek Siap Bahas Solusi

Avatar of lpkpkntb
024084500 1739954767 Screenshot 2025 02 19 154003

Jakarta – Komisi X DPR RI menyoroti fenomena dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang memilih pindah ke perguruan tinggi negeri (PTN) setelah menyelesaikan pendidikan lanjutan. DPR menyatakan telah menerima sejumlah laporan terkait persoalan ini dan meminta pemerintah segera menyusun langkah afirmatif.

Baca Ini:SK CPNS Mulai Diserahkan, Tapi Kenapa CPNS 2025 Belum Dibuka? Ini Jawaban Mengejutkan dari Zudan dan MenPAN-RB!

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan pihaknya akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Kami nanti akan coba bicarakan dengan Menteri PAN-RB kemungkinannya seperti apa,” ujar Brian dalam rapat yang digelar Rabu, 16 Juli 2025, dikutip dari siaran TVR Parlemen.

Brian menjelaskan, sebelumnya memang ada skema Dosen Dipekerjakan Kopertis (DPK), serta pegawai LLDikti dan SNL Dikti yang dapat mengajar di PTS. Namun sejak 2010, skema tersebut sudah tidak diberlakukan lagi.

Untuk itu, Kemdiktisaintek akan mengkaji kembali mekanisme perlindungan bagi PTS, termasuk usulan dari DPR agar dibuat sistem kontrak ikatan dinas atau pemberian insentif SDM berbasis kinerja institusi.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap PTS yang telah membiayai studi lanjut dosen, Kemdiktisaintek membuka kemungkinan agar rekrutmen dosen di PTN dilakukan dengan persetujuan dari pihak PTS sebagai institusi asal.

“Seperti di PTN, jika ada dosen yang disekolahkan, maka ada kewajiban mengajar dalam periode tertentu. Mungkin nanti rekrutmen di PTN akan kami minta agar ada persetujuan dari atasannya,” terang Brian.

Komisi X DPR menilai permasalahan ini cukup dilematis. Di satu sisi, dosen tentu memiliki hak atas pengembangan karier, namun di sisi lain PTS sebagai lembaga yang telah berinvestasi dalam pendidikan dosen tersebut juga harus mendapatkan perlindungan.