lpkpkntb.com – Salah satu Bank Daerah yang berada di Nusa Tenggara Barat. Bank NTB Syariah, dikatakan salah seorang akademisi dari Universitas Mataram, pada postingan di media sosial facebook. Bank NTB Syariah, kayaknya dikelola secara kurang profesional sehingga pencairan kredit kredit besar terlalu mudah dicairkan yang mengakibatkan terjadinya kemacetan dengan angka yang fantastis sebesar Rp. 24 Milyar.
Baca Juga:
Bank NTB Syari’ah Cabang Surabaya Melayani Pembiayaan Rentabilitas Hingga 70 Miliar
Bank Indonesia (BI) Membuka Beasiswa Untuk Mahasiswa D3, Hingga S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Dari hal tersebut dikatakan, Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Hj. Putu Selly Andayani., M.Si menjelaskan ke media dengan performance Bank NTB Syariah yang terus membaik.
Dilansir dari Suara NTB.Hj. Putu Selly Andayani., M.Si menyampaikan, Bank NTB Syariah, dipercaya Bank luar untuk bekerjasama. Salah satunya kerjasama untuk pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun. “Proses KUB sudah final dengan Bank Jatim. Dan akan disampaikan pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 25 Januari 2024. Bukan kita akan turun kelas menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat), tidak. Justru akan membuat Bank NTB Syariah tidak ke BPR,” terangnya.
Baca Juga:
Sejumlah Aliansi Rakyat Seruduk Depan BANK INDONESIA Gelar Mimbar Bebas
” Proses pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah sebesar Rp3 triliun menurut Selly sudah clear,” sambungnya Selly.
Oleh karena itu, dikatakan Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo ” Secara menyeluruh, syarat-syarat itu sudah diterima oleh Bank Jatim. Tinggal kita bawakan kepada pemegang saham untuk kita sampaikan kerjasama ini,” tambahnya.
Dengan kerjasama ini, Bank NTB Syariah tak lagi mengkhawatirkan pemenuhan modal inti sebagaimana ketentuan OJK. Sebagaimana arahan pemegang saham, kerjasama dengan Bank Jatim ini diharapkan tidak mendilusi (penurunan persentase kepemilikan saham) pemegang saham eksisting Pemprov NTB dan kabupaten/kota se NTB.
Nilai penyertaan modal yang akan dimasukkan oleh Bank Jatim, tambah H. Kukuh sebesar Rp100 miliar. Tetapi dengan harga penawaran tertentu, dari nilai tersebut akan dicatatkan sebesar sesuai perhitungannya,”. Oleh karen itu dari Rp100 miliar itu tidak dicatatkan semua. Tergantung nilai saham yang disepakati,” terangnya.
Artinya, masuknya penyertaan modal dari Bank Jatim ini nantinya tidak akan signifikan mempengaruhi dividen Bank NTB Syariah kepada pemegang saham di Provinsi NTB.
Baca Juga:
Bank NTB Syari’ah Cabang Surabaya Melayani Pembiayaan Rentabilitas Hingga 70 Miliar
Ditambahkan Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo,” Kesepakatan kerjasama dengan Bank Jatim sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Kerjasama dua bank daerah ini tinggal disampaikan pada RUPS”. terangnya. *
