Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 4 Tindakan Haram Bagi PNS PPPK Jika Tak Mau Diberhentikan

Avatar of lpkpkntb

Lkpkntb.com – Melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 mengatur hak dan kewajiban bagi semua PNS dan PPPK di Indonesia.

Hak dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 merupakan suatu hal yang wajib diberikan oleh negara kepada PNS dan PPPK.

BACA JUGA:

Rincian Jumlah Biaya Masuk Seleksi 8 Sekolah Kedinasan Semua Instansi STAN, IPDN, Sekdin Kemenhub Hingga STIN

Buka Alur Pendaftaran IPDN 2024/2025 , Cek Syarat Lengkapnya

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia, melalui UU ASN No 20 Tahun 2023. telah menetapkan undang-undang terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kendati Demikian kewajiban UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah hal-hal yang wajib dipatuhi oleh PNS dan PPPK.

Jika PNS dan PPPK melanggar kewajibannya, maka akan ada akibatnya bagi mereka.

Di samping itu, UU ASN No 20 Tahun 2023 juga mengharamkan beberapa tindakan kepada PNS dan PPPK.

BACA JUGA:

Dibuka Pendaftaran Akmil Lulusan SMA, MA Lulus Berpangkat Letda, Cek Pengumuman Syarat

Jika keharaman itu dilakukan, maka PNS dan PPPK yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat.
Dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Selasa, 7 Februari 2024, terdapat 4 tindakan yang haram dilakukan oleh PNS dan PPPK jika tidak ingin diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai ASN, meliputi:
1. Melakukan tindakan yang melawan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;2. Melakukan tindakan yang melawan aturan disiplin tingkat berat;

3. Menjadi bagian dari anggota atau pengurus suatu partai politik

4. Dihukum pidana penjara yang disebabkan karena melakukan tindakan termasuk kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.

Empat tindakan di atas diharamkan bagi PNS dan PPPK jika tidak mau diberhentikan secara tidak terhormat bukan atas permintaan sendiri.

Jika dilakukan, PNS dan PPPK akan diberhentikan secara tidak terhormat bukan atas permintaan sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (52) Ayat (3) dan (4) UU ASN No 20 Tahun 2023.

Demikianlah informasi mengenai 4 tindakan yang diharamkan bagi PNS dan PPPK jika tidak mau diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya. Semoga bermanfaat.