Inilah, Sejarah Hitam Dari Desa Mari-Mari

Avatar of lpkpkntb

Efek jera rupanya belum mampu memutus perilaku korupsi di tingkat desa. Masyarakat Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan, kembali mempertanyakan nasib pemerintahan desanya, Rabu (13/8/2025). Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat, bahkan warga meyakini “pemain lama” akan muncul lagi.

Meski pengawasan warga terbilang aktif, banyak laporan justru diabaikan para pengambil kebijakan. Situasi diperparah dengan defisit APBN 2025 yang membuat alokasi anggaran ke desa-desa semakin terbatas: hanya 30% dana yang dapat dikelola pemerintah desa, sisanya 70% sudah dipatok peruntukannya dari pusat.

Modus Lama, Skandal Baru

Sejak menjabat, Kepala Desa Mari-Mari diduga kerap memanipulasi anggaran dengan berbagai modus setiap tahun. BLT sebagian tak disalurkan, gaji aparat desa termasuk kepala dusun kerap tak dibayar penuh, hingga laporan pekerjaan yang diklaim selesai 100% padahal di lapangan belum rampung.

Kasus paling menonjol adalah pembangunan TK dengan anggaran Rp375 juta pada 2024. Saat ini bobot pekerjaan baru sekitar 40%, tetapi dana sudah habis. Dinas PMD Luwu Utara menegaskan, pembangunan itu tidak akan dianggarkan lagi dan menjadi tanggung jawab penuh sang kades.

“Dari 166 desa di Luwu Utara, tidak ada yang kelakuannya seperti ini. Mengelola uang negara seolah uang pribadi,” tegas seorang staf Dinas PMD.

Sorotan Aktivis dan Catatan Kelam

Ketua FK LSM-PERS, Al-Marwan, menyebut bila kades tidak diberhentikan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa di Luwu Utara. “Perilaku seperti ini bukan lagi rahasia di kalangan kepala desa lain,” ujarnya.

Riwayat kasus sang kades pun panjang:

  1. 26 Mei 2021 – Kejari Lutra mengamankan uang tunai Rp320,9 juta terkait dugaan korupsi Dana Desa 2019–2020.

  2. 2022 – Nonaktif akibat kasus dana BUMDes 2017–2018.

  3. 28 Mei 2024 – Dilaporkan tokoh masyarakat atas dugaan penyelewengan gaji aparat, BLT, dan pemalsuan tanda tangan.

  4. 2024 – Skandal pembangunan TK Rp375 juta yang mangkrak di 40%.

Menunggu Keputusan Bupati

Kasus ini sudah dua kali dibawa pihak PMD ke hadapan Bupati Luwu Utara. Pertemuan terakhir pada 15 Juli 2025 dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Kadis PMD, forum BPD kabupaten dan kecamatan, serta BPD Mari-Mari.

Ketua FK BPD Kabupaten Luwu Utara, Sudirman Salomba ST, meminta Bupati mengutamakan kepentingan rakyat, bukan segelintir orang. Semua pihak sepakat agar kades dinonaktifkan untuk memudahkan proses hukum.

Kini, masyarakat hanya bisa menunggu keputusan akhir Bupati. Mereka berharap kepala daerah bisa merasakan kegelisahan warga demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Desa Mari-Mari.

.