Jakarta – Isu kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaikan kesaksian di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rendahnya penghasilan yang mereka terima. Bahkan, sebagian mengaku memperoleh gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), meski telah mengabdi sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi dan memiliki kualifikasi akademik tinggi.
Baca Juga:Aturan Baru untuk Dosen? RUU Sisdiknas 2026 Usulkan Wajib Bergelar Doktor
Perbincangan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai berapa sebenarnya penghasilan dosen di Indonesia, baik yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Faktanya, besaran penghasilan dosen tidak dapat disamaratakan karena dipengaruhi status kepegawaian, jenjang jabatan akademik, sistem penggajian kampus, hingga capaian kinerja.
Secara regulasi, kedudukan dosen diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 51 ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sesuai dengan prestasi kerja.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen yang mengatur hak dosen atas gaji, tunjangan, penghargaan, promosi jabatan akademik, serta kesempatan pengembangan kompetensi. Sementara bagi dosen ASN, sistem penghasilan juga mengacu pada berbagai regulasi mengenai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi, hingga tunjangan kehormatan bagi guru besar.
Di sisi lain, dosen non-ASN yang bekerja di PTN Badan Hukum maupun PTS mengikuti kebijakan penggajian yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi sesuai kemampuan keuangan institusi dan peraturan yayasan atau badan penyelenggara.
Perbedaan sistem penggajian inilah yang menyebabkan besaran penghasilan dosen di Indonesia sangat bervariasi.
Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, dilansir laman Kompas. menjelaskan bahwa masyarakat tidak bisa hanya melihat besaran gaji pokok dosen. Menurutnya, penghasilan dosen terdiri atas berbagai komponen, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional, honor mengajar, honor menguji, honor pembimbing akademik, hingga tunjangan kehormatan bagi guru besar.
Ia menjelaskan bahwa dosen juga memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Misalnya, mengajar di program internasional, program magister maupun doktoral memiliki perhitungan insentif yang berbeda sehingga total penghasilan setiap dosen tidak sama.
Menurut Heri, untuk dosen tetap UI yang tidak memiliki jabatan struktural, total penghasilan berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp45 juta per bulan, bergantung pada jabatan akademik, beban kerja, dan komponen tunjangan yang diterima.
Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, menyampaikan bahwa UGM menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja yang berlaku baik bagi dosen ASN maupun non-ASN.
Model tersebut dikenal dengan konsep Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), dan Pay for Performance (P3). Dengan sistem ini, penghasilan dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan dan insentif berdasarkan jabatan, tanggung jawab, serta capaian kinerja.
Menurut Ova, komponen penghasilan dosen di UGM terdiri dari sekitar 13 jenis, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, insentif berbasis kinerja, hingga program kesejahteraan lainnya.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Banyak dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta dan sebagian dosen non-ASN, mengaku menerima penghasilan jauh lebih rendah dibandingkan dosen di kampus besar.
Perbedaan kemampuan keuangan yayasan, jumlah mahasiswa, serta sistem pembiayaan perguruan tinggi menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran gaji dosen.
Dalam praktiknya, dosen juga memiliki peluang memperoleh tambahan penghasilan melalui penelitian, hibah kompetitif, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, narasumber seminar, hingga kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah maupun swasta.
Meski demikian, berbagai kalangan menilai kesejahteraan dosen tetap perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, dosen merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan, riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Karena itu, sejumlah pihak berharap pemerintah bersama perguruan tinggi dapat terus memperkuat kebijakan mengenai sistem penggajian dan kesejahteraan dosen agar profesi pendidik di perguruan tinggi semakin dihargai serta mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
