lpkpkntb.com – Pembahasan RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang berjalan. Banyak hal yang dibahas yaitu salah satunya terkait dengan rencana strategis pembanguan masyarakat sekitar kawasan hutan yang ada di Nusa Tenggara Barat, yaitu Perubahan kawasan industri menjadi peruntukan kawasan industri, perubahan kawasan hutan menjadi lahan pertahanan dan perubahan kawasan hutan menjadi kawasan permukiman rakyat.
Point ke-3 dari pembahasan tata ruang lahan tersebut menuai protes dari Koalisi Pejuang Masyarakat dan Hak Asasi Manusia (KODEHAM NTB) karena dinilai tidak rencana RTRW tersebut tidak adil kepada masyarakat. Kami sudah bertahun-tahun mengusulkan perubahan kawasan hutan produksi menjadi lahan perkumiman rakyat tetapi PANSUS DPRD NTB mengabaikan aspirasi rakyatnya, pungkas Ali Wardana (Ketua KODE HAM NTB).
Baca juga:
Astaga! Forum Pendiri Demokrat Cabut Dukungan untuk Prabowo, SBY Buka Suara
Terkait dengan tanah kawasan untuk permukiman tersebut sudah ditempati oleh masyarakat sejak tahun 50-an bahkan sebelum kemerdekaan, rakyat sudah ada disitu. Ada ratusan KK yang ditinggal sejak tahun 50-an sampai hari ini. Sudah terbangun tempat ibadah (Masjid), Sekolah Negeri maupun swasta.
Pertanyaan kami, sebegitu layaknya soal ini menjadi peruntukan permukiman tapi kenapa DPRD memandang ini sebelah mata dalam pembahasan RTRW Provinsi. Hanya wilayah bagian timur yang diperhatikan.
Astaga! Forum Pendiri Demokrat Cabut Dukungan untuk Prabowo, SBY Buka Suara
Yang paling miris kami ketahuai adalah ada satu wilayah di Kawasan Hutan di Bima yang di Enklave pada tahun 2017 padahal wilayah permukiman tersebut berada ditengah-tengah kawasan hutan. Nah wilayah Lombok Tengah bagian selatan ini sudah berpuluh-puluh tahun dan wilayahnya sudah seperti permukiman pada umumnya dengan segala failitas tetapi tidak dimasukkan dalam prioritas RTRW Provinsi.
Dalam waktu dekat kami akan bersurat dan akan membawa rakyat di Wilayah Desa Mangkung, Desa Batujangkih dan Desa Selong Belanak ke Dewan Provinsi, tutup Ali W dengan nada kesal. (bie)

