Polisi Ungkap Uang Palsu Rp22 Miliar yang Dicetak Ternyata Akan Digunakan Untuk ini

Avatar of lpkpkntb
Horee!! PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat THR 2026? Simak Penjelasan Regulasi Terbarunya
(ILUSTRASI)

lpkpkntb.comPolisi sita uang palsu miliaran rupiah, dan polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan.

Diamankan juga beberapa tinta percetakan warna-warni.

Kemudian, Beruntung, uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat batal beredar di masyarakat.

Kalau saja beredar, uang palsu puluhan miliar tersebut tentu mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional.

Polda Metro Jaya yang mengungkap pencetakan uang palsu tersebut masih mendalami terkait rencana penyebarannya.Dilansir Jawapost.com.

“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Senin (17/6).

“Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu,” katanya.

Ade Ary mengungkapkan, tiga tersangka ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah tersebut, yakni berinisial M, YA, dan FF.

“Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha,” katanya.

“Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik,” katanya.

Dia mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.