Seleksi Kepala Sekolah tahun 2025 telah resmi dibuka melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
Proses seleksi ini terdiri dari tujuh tahapan yang harus dilalui oleh Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
Baca Ini:Desa Butuh Anda! Simak Syarat dan Cara Daftar Pendamping 2025, Segini Gajinya
Berikut adalah rincian ketujuh tahapan tersebut:
-
Login ke Sistem KSPS
Calon peserta harus masuk ke laman resmi pengangkatan.ksps.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun belajar.id yang valid. Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari gangguan saat proses login. -
Melihat Daftar Kebutuhan dan Ketersediaan BCKS
Setelah login, peserta dapat melihat data kebutuhan kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan serta ketersediaan calon kepala sekolah. Pastikan data yang ditampilkan sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, data dapat diperbarui sebelum proses seleksi dimulai. -
Menentukan Periode Seleksi dan Mengundang BCKS
Dinas pendidikan menetapkan periode seleksi dan mengundang calon kepala sekolah yang memenuhi syarat. Undangan resmi akan dikirimkan melalui email kepada calon peserta. -
Unggah Berkas Persyaratan
Calon peserta yang menerima undangan wajib mengunggah berkas-berkas yang diperlukan melalui sistem KSPS. Berkas tersebut akan diverifikasi oleh dinas pendidikan terkait. -
Pengecekan dan Verifikasi Berkas oleh Dinas
Dinas pendidikan akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap berkas yang diunggah oleh calon peserta. Proses ini memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. -
Finalisasi Seleksi
Setelah verifikasi berkas selesai, dinas pendidikan melakukan finalisasi seleksi. Tahap ini mencakup penetapan calon kepala sekolah yang lolos seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. -
Pengangkatan dan Penugasan
Calon kepala sekolah yang lolos seleksi akan menerima surat keputusan pengangkatan dan penugasan resmi dari dinas pendidikan. Proses ini menandai bahwa calon tersebut resmi menjabat sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang ditentukan.
Perlu diperhatikan bahwa seluruh tahapan seleksi melalui sistem KSPS harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan pentingnya penyelesaian proses ini tepat waktu untuk mendukung tata kelola pendidikan yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan lengkap mengenai proses seleksi kepala sekolah melalui sistem KSPS, Anda dapat mengunjungi laman resmi pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemendikbud.go.id
