Honorer dan PPPK Cemas! UU ASN 2023 Belum Jelas, Apakah Anda Termasuk yang Terancam?

Avatar of lpkpkntb
Cek Rekening! THR PNS dan PPPK 2026 Diprediksi Cair Lebih Awal, Ini Jadwalnya
Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya. Ilustrasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) telah disahkan pada 31 Oktober 2023 dengan tujuan menyetarakan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:Di Buka CPNS 2025 Inilah Kebijakan Terbaru, Peluang Emas Jadi PNS di Usia 40, Ini Formasi yang Dibuka Pemerintah

Namun, hingga saat ini, implementasinya masih belum jelas karena peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tersebut belum diterbitkan. Akibatnya, nasib tenaga honorer dan PPPK berada dalam ketidakpastian.

Honorer dan PPPK

Eko Wibowo, Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, menyatakan bahwa ketiadaan regulasi turunan membuat honorer dan PPPK merasa terancam. Banyak dari mereka yang telah diberhentikan atau bahkan meninggal dunia tanpa mendapatkan pesangon. Selain itu, hak-hak seperti gaji pensiun, jenjang karier, dan jaminan kesehatan belum terpenuhi.

Eko juga menyoroti bahwa surat edaran atau keputusan menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat untuk menjamin masa depan mereka; yang dibutuhkan adalah PP turunan UU ASN yang sah dan konkret .

UU ASN 2023 juga menetapkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Setelah itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN. Namun, hingga kini, banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan status, dan beberapa bahkan telah diberhentikan tanpa perlindungan hukum

Selain itu, UU ASN 2023 secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Tenaga honorer yang berstatus outsourcing atau alih daya tidak dapat diangkat menjadi PPPK, meskipun telah lama mengabdi. Mereka dianggap tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan instansi pemerintah dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dapat merugikan tenaga honorer dan PPPK, serta menimbulkan masalah sosial dan kelembagaan yang lebih luas.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan UU ASN 2023 agar tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya, yaitu menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan .