KPK Dikabarkan Penetapan Walikota Bima NTB Tersangka Korupsi

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mujammad Lutfi (ML), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum bisa menyebutkan siapa tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebut penyidikan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca juga;

INFO TERKINI GEMPA MAGNITUDO 6.5 PUSAT GEMPA TIMUR LAUT LOMBOK UTARA

“Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” kata Ali Fikri seperti dilansir dari liputan6.com, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Lutfi, Selasa pagi. “Iya benar, saat ini KPK sedang menggeledah ruangan Wali Kota Bima,” tutur Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik), Kota Bima, Mahfud, kepada wartawan, Selasa.

Mahfud belum bisa membeberkan lebih rinci penggeledahan tersebut. Apalagi, Lutfi juga tengah berada di luar kota. “Itu penyidik yang tahu (terkait kasusnya),” imbuhnya.

Kemudian, Mahfud menjelaskan sebelumnya KPK sempat memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima Muhammad Amin.

Saat itu, KPK ingin mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.

Baca juga;

Kenali Perbedaan Akreditasi A dan Akreditasi Unggul BAN-PT, Serupa Tapi Tak Sama

Penetapan ML sebagai tersangka dibenarkan oleh sumber Liputan6.com.

“Benar (Wali Kota Bima ML tersangka),” ujar sumber penegak hukum saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023). **