Pesisir Selatan, — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Cabang Pesisir Selatan membentuk tim investigasi guna menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) melalui Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) di 17 nagari Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Baca Juga:nDana Hibah Rakyat di Sikat! Bendahara KORMI Makassar Tersandung Korupsi: Dana Hibah Rp1 M Disulap untuk Kepentingan Pribadi
Tim investigasi yang terdiri dari Muskamal SH M.Si, AKP (Purn) H. Ikhlas Razuki, AKP (Purn) Impriadi SH, dan Harlan Foni Cpla mengungkap indikasi penyelewengan dana hingga Rp3,4 miliar dari total dana PNPM sebesar Rp3,5 miliar. Saat ini, hanya tersisa sekitar Rp100 juta di rekening Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Bayang.
Dalam konfirmasi kepada Ketua BKAN (Badan Kerjasama Antar Nagari) Kecamatan Bayang yang juga Wali Nagari Sawah Laweh, Misri menyebutkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh tiga instansi, yaitu Inspektorat Pessel, Tipikor Polres Pessel, dan Kejaksaan Negeri Painan. Misri menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Bendahara UPK, Ibu Deka.
Kepada tim LP KPK, Ibu Deka mengungkap bahwa dana PNPM telah dicairkan kepada lebih dari 20 kelompok fiktif atas perintah langsung dari Ketua PNPM Kecamatan Bayang. Ia juga menyebut bahwa seluruh buku administrasi keuangan telah dibawa oleh tim Inspektorat Pessel saat pemeriksaan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua UPK Kecamatan Bayang, Iswandi, yang merupakan Wali Nagari Kapeh Panji. Ia memberikan keterangan serupa dengan Misri dan mengungkap bahwa terdapat pencairan dana oleh bendahara tanpa sepengetahuan dirinya.
Tim LP KPK kemudian mengunjungi Tipikor Polres Pessel pada 22 April 2025 dan diterima oleh Ronaldo, anggota Tipikor, yang membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan sejak 2020 dan akan segera diaudiensikan ke Polda Sumbar. Namun, informasi lengkap tidak bisa diberikan karena Kanit Tipikor sedang cuti.
Konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Painan yang diterima oleh Kasi Pidum Aldi dan Kasi Intel Dede juga menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Tipikor Polres Pessel.
Pada 23 April 2025, LP KPK mengunjungi Inspektorat Pessel dan diterima oleh Inspektur Helen HB. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena petugas masih berada di lapangan. Helen berjanji akan memberikan kepastian mengenai dokumen administrasi keuangan yang disita setelah petugas kembali dari nagari-nagari yang diperiksa.
Hari ini, Kamis 24 April 2025, tim LP KPK kembali menemui Kanit Tipikor, Pak Massono, yang baru kembali dari cuti. Ia mengapresiasi kepedulian LP KPK dan membenarkan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak 2020. Ia berkomitmen akan segera menetapkan status hukum kasus ini. Dokumen yang disita dari bendahara juga telah diserahkan ke pihak Tipikor untuk penyelidikan lanjutan.
LP KPK Komisi Cabang Pesisir Selatan menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi kasus “abu-abu”. “Kami tidak ingin uang negara sebesar Rp3,4 miliar menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Siapa yang menanam, dialah yang akan menuai,” tegas Muskamal, Ketua Tim Investigasi.
LP KPK berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
