Jakarta – Polri Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka. Isu ini mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya pernah ditawari posisi Menteri Kepolisian. Tawaran tersebut secara tegas ia tolak karena menilai akan melemahkan Polri, negara, hingga Presiden.
Namun, di balik polemik tersebut, muncul kembali perdebatan lama: dari mana sebenarnya posisi Polri saat ini berasal, dan mengapa sejarah menjadi faktor penting dalam menentukan masa depan institusi kepolisian?
Awal Pembentukan Kepolisian Indonesia
Sejarah Polri tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang bangsa Indonesia sejak masa kemerdekaan. Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, kebutuhan akan alat negara yang mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi sangat mendesak.
Pada 19 Agustus 1945, melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), ditetapkan pembentukan Badan Kepolisian Negara. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara, tonggak awal berdirinya Kepolisian Indonesia.
Pada masa awal kemerdekaan, kepolisian memiliki peran ganda. Selain menjaga keamanan masyarakat, polisi juga terlibat langsung dalam mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Polri dalam Struktur ABRI
Memasuki era 1950-an hingga Orde Baru, struktur pertahanan dan keamanan Indonesia mengalami perubahan besar. Pada 1962, Polri resmi digabungkan ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bersama TNI AD, AL, dan AU.
Baca:CPNS 2026 Tahapan Seleksi Lengkap: Jadwal Resmi BKN, Syarat, dan Tes SKD–SKB
Penggabungan ini dilatarbelakangi oleh situasi politik dan keamanan nasional yang dinilai belum stabil. Pemerintah saat itu memandang perlunya satu komando pertahanan dan keamanan demi menjaga integritas nasional.
Namun, konsekuensinya, Polri mengalami militerisasi. Fungsi kepolisian yang seharusnya berorientasi pada pelayanan masyarakat dan penegakan hukum sipil kerap bercampur dengan pendekatan militer.
Pada era Orde Baru, peran ABRI semakin luas melalui konsep dwifungsi ABRI, yang tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan keamanan, tetapi juga peran sosial dan politik. Dalam konteks ini, Polri kerap dipersepsikan sebagai bagian dari alat kekuasaan negara.
Reformasi 1998 dan Tuntutan Pemisahan Polri
Reformasi 1998 menjadi titik balik penting dalam sejarah Polri. Jatuhnya Presiden Soeharto membuka ruang kritik terhadap berbagai praktik represif aparat keamanan, termasuk peran ABRI dan Polri di masa Orde Baru.
KLIK:Seleksi PPPK Kemenkumham 2026 Resmi Dibuka! Ribuan Formasi Tersedia, Nomor 3 Paling Diburu Pelamar
Salah satu tuntutan utama reformasi adalah menghapus dwifungsi ABRI serta memisahkan peran militer dan kepolisian. Tujuannya jelas: membangun Polri yang profesional, sipil, dan menghormati hak asasi manusia.
Pada 1 April 1999, Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan pemisahan Polri dari ABRI. Langkah ini menjadi fondasi awal reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Landasan Hukum Pemisahan Polri
Proses pemisahan tersebut kemudian diperkuat dengan dua ketetapan penting MPR, yaitu:
-
TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
-
TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
Dalam ketetapan tersebut ditegaskan bahwa:
-
TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan dan berfokus pada pertahanan negara
-
Polri berdiri langsung di bawah Presiden dan berfokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat
Tindak lanjut dari TAP MPR tersebut adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini menegaskan jati diri Polri sebagai lembaga sipil, bukan militer.
Filosofi dan Doktrin Polri Pasca-Reformasi
Pasca-reformasi, Polri mengusung paradigma baru dengan doktrin to serve and to protect. Polisi tidak lagi diposisikan sebagai alat kekuasaan, melainkan pelayan dan pelindung masyarakat.
Dalam konteks budaya lokal, Polri mengadopsi nilai Tata Tentrem Kerta Raharja, yang menekankan ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat. Doktrin ini membedakan secara tegas karakter Polri dari TNI yang berorientasi pada pertahanan negara dengan pendekatan kekuatan bersenjata.
Karena itu, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai sebagai bentuk tanggung jawab strategis, bukan subordinasi politik.
Mengapa Wacana Polri di Bawah Kementerian Muncul Lagi?
Meski secara historis dan hukum posisi Polri sudah jelas, wacana penempatan di bawah kementerian terus muncul secara periodik. Peneliti senior CSIS, Nicky Fahrizal, menilai isu ini selalu mengemuka setiap kali terjadi krisis kepercayaan publik terhadap Polri.
Kasus dugaan kekerasan aparat, penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga tudingan keterlibatan Polri dalam agenda politik menjadi pemicu utama.
Data dari lembaga Kontras menunjukkan bahwa sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025 terdapat ratusan kasus dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian. Fakta ini menjadi amunisi bagi kelompok yang mendorong perubahan struktur kelembagaan Polri.
Apakah Mengubah Struktur Jawabannya?
Meski demikian, banyak pengamat menilai bahwa perubahan struktur bukan solusi utama. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko mengerdilkan independensi institusi, terlebih jika kementerian tersebut dipimpin oleh aktor politik.
Secara historis, Polri pernah berada dalam struktur besar (ABRI), dan pengalaman itu menunjukkan bahwa militerisasi dan politisasi justru menjauhkan Polri dari masyarakat.
Karena itu, pembenahan Polri dinilai lebih tepat dilakukan melalui:
-
Reformasi kultur
-
Penguatan pengawasan internal dan eksternal
-
Penegakan etik yang tegas
-
Kepemimpinan yang berintegritas
Sejarah sebagai Penentu Arah Masa Depan Polri
Belajar dari sejarah panjangnya, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari proses reformasi yang panjang dan berdarah-darah. Struktur ini dirancang agar Polri mampu bekerja profesional, independen, dan fokus pada tugas utamanya: menjaga keamanan, ketertiban, serta melayani masyarakat.
Wacana perubahan boleh saja muncul sebagai kritik, tetapi sejarah menunjukkan bahwa masalah Polri tidak akan selesai hanya dengan memindahkan struktur organisasi. Tanpa reformasi substansi, perubahan struktural justru berpotensi mengulang kesalahan masa lalu.
