lpkpkntb.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengupayakan agar guru madrasah swasta memiliki peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan serta pengakuan status bagi guru honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca:LPSK Buka Lowongan Tenaga Ahli 2026, Peluang Emas bagi Profesional S1 hingga Usia 55 Tahun
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti memperjuangkan nasib guru madrasah swasta. Berbagai kebijakan strategis terus disiapkan agar para guru honorer di bawah naungan Kemenag dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dan berkeadilan.
Komitmen tersebut disampaikan Kamaruddin Amin saat menerima audiensi Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama, di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dalam pertemuan itu, Kemenag menegaskan akan memaksimalkan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk membuka ruang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.
“Kami masih terus memperjuangkan bagaimana guru honorer, selama masih ada ruang dan peluang, dapat diangkat menjadi PPPK. Guru madrasah swasta juga bagian penting dari sistem pendidikan nasional yang harus kita muliakan,” ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya.
Data Guru Madrasah dan Tantangan Sertifikasi
Selain persoalan status kepegawaian, sertifikasi guru juga menjadi perhatian utama Kementerian Agama. Berdasarkan data resmi Kemenag, saat ini terdapat 1.157.050 guru yang berada di bawah pembinaan kementerian tersebut. Jumlah itu meliputi guru madrasah, guru pesantren (Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah), serta guru pendidikan agama lintas agama.
Baca:Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja 2026, Ini Syarat dan Jurusan yang Bisa Mendaftar
Dari total tersebut, sebanyak 360.632 guru atau sekitar 31,2 persen berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, 796.418 guru lainnya masih berstatus Non-PNS, termasuk guru madrasah swasta dan honorer.
Kemenag juga mencatat bahwa hingga kini masih terdapat 497.893 guru yang belum mengikuti program sertifikasi. Angka ini menunjukkan bahwa tantangan peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru di lingkungan Kemenag masih cukup besar dan membutuhkan kebijakan berkelanjutan.
“Kami terus berikhtiar agar para guru yang belum tersertifikasi dapat mengikuti sertifikasi. Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh, karena kualitas guru adalah fondasi utama pendidikan,” kata Kamaruddin.
Rincian Guru yang Belum Tersertifikasi
Kamaruddin Amin memaparkan, sebagian besar guru yang belum tersertifikasi berasal dari guru madrasah, dengan jumlah mencapai 423.398 orang. Selain itu, terdapat pula guru dari berbagai bidang pendidikan keagamaan lainnya yang masih menunggu kesempatan sertifikasi.
Berikut rincian jumlah guru yang belum mengikuti sertifikasi:
- Guru Madrasah: 423.398 orang
- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI): 24.057 orang
- Guru Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Muadalah: 11.501 orang
- Guru binaan Ditjen Bimas Kristen: 29.291 orang
- Guru binaan Ditjen Bimas Katolik: 8.791 orang
- Guru binaan Ditjen Bimas Hindu: 375 orang
- Guru binaan Ditjen Bimas Buddha: 310 orang
- Guru binaan Pusat Pendidikan dan Bimbingan Khonghucu: 170 orang
Data tersebut menjadi dasar bagi Kemenag dalam menyusun kebijakan afirmatif, baik terkait sertifikasi maupun pengangkatan PPPK guru madrasah.
Harapan Guru Madrasah terhadap PPPK
Ketua PGMNI Heri Purnama menyampaikan apresiasi atas langkah dan komitmen Kemenag dalam memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah swasta. Ia berharap upaya pengangkatan PPPK guru madrasah dan peningkatan kesejahteraan guru binaan Kemenag dapat segera terealisasi.
“Kami memahami bahwa proses ini tidak mudah. Namun kami berharap perjuangan ini membuahkan hasil, sehingga guru madrasah di seluruh Indonesia bisa lebih sejahtera,” ujar Heri.
Menurutnya, pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga akan meningkatkan kualitas pendidikan madrasah secara nasional. Dengan status yang lebih jelas, guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.
Upaya Kemenag membuka peluang PPPK bagi guru madrasah swasta sekaligus mempercepat sertifikasi guru menjadi sinyal positif bagi dunia pendidikan keagamaan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan di masa mendatang.
