lpkpkntb.com – Lombok Timur – NTB seorang oknum anggota polisi polsek pringgabaya berinisial AR melakukan tindakan yang di anggap merugikan dan menyengsarakan seorang ibu beserta suami asal desa seruni mumbul kecamatan Pringggabaya dengan meminjamkan namanya untuk meminjam uang di beberapa orang rentenir (25/09).
Sederet 7 Potret Cucu & Cicit Soekarno yang Jadi Seleb, Ada Aktor FTV – Remaja Ganteng Bule Habis
Termakan bujuk rayu oleh oknum polisi AR ibu M bersedia meminjamkan namanya beserta jaminan serifikat tanah kebunnya untuk di gunankan menjadi jaminan meminjam uang di rentenir sejumlah 236 juta dengan bunga 20 persen perbulanannya atau sama dengan sekitar 40 jutaan setiap Bulannya.
Bunga 20 persen perbulannya oleh rentenir tersebut di bebankan kepada ibu MN dan harus di anggsur setiap bulannya di luar jumlah pinjaman pokok,sementara Oknum polisi AR sekian lama hilang kabar dan tidak pernah dapat dihubungi maupun ditemui oleh ibu Asal Desa Seruni Mumbul (MN).
Siapkan Generasi Hebat NTB Melalui Seminar Internasional Kedirgantaraan di Inisiasi Kampus UNU NTB
Ibu MN yang awalnya sangat percaya dengan bujuk rayu oknum polisi AR yang katanya siap untuk mengangsur pinjaman tersebut baik pokok pinjaman beserta bunganya tersebut ternyata tidak bertanggung jawab dengan menghilang dan tidak bisa di hubungi kontaknya,sehingga mengakibatkan Ibu MN menjadi korban atas desakan para rentenir serta harus mengorbankan beberapa asset berharga yang dimilikinya seperti tanah kebun,serta tanah pekarangan juga asset lainnya.
Oknum polisi AR mukanya berjanji dalam waktu singkat hanya 3 bulan saja akan melunasi semua pinjaman tersebut, tetapi sampai sekarang onkum polisi AR masih terus berjanji dan memberi harapan palsu , tak kunjung ada kepastian.
Baca juga;
NTB Peningkatan Pariwisata Pokdarwis ntobo Go Internasional
Atas tindakan oknum polisi AR tersebut ibu MN merasa sangat terbebani Bersama suami dan di rugikan atas hutang tersebut bahkan kebun yang di jadikan jaminan atas hutang tersebut di sita oleh rentenir karna ibu MN sudah tidak mampu membayar hutang pinjaman tersebut, Belum lagi Emas orang yang juga hasil pinjaman yang senilai 100 jutaan yang digadaikan dipegadaian terancam akan dilelang oleh pihak pegadaian setempat, dan oknum polisi AR tersebut masih saja cuek,acuh tanpa peduli tanggung jawab atas hutang pinjaman yang sudah diterimanya.
” Ibu MN merasa disengsarakan oleh oknum Polis AR, bermaksud akan segera mengajukan pengaduan ke PROPAM Polres Lombok Timur demi menemukan keadilan serta oknum polisi tersebut agar bisa pertanggungjawabkan aras apa yang telah di lakukan terhadap diri dan keluarga ibu MN selama ini,Sudah hampir 3 tahun kami merasa sangat dirugikan dan merasa sangat terbebani hingga kesengsaraan batin yang kami alami atas desakan dari para penagih hutang harus kami tanggung,”ungkap Ibu MN.
Sumber : Tim PWDPI (**)
