Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Ada Rapelan Sejak Januari 2025

Avatar of lpkpkntb
images 1

Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama RI memberikan kabar menggembirakan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah. Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menandatangani dua regulasi penting yang menjamin peningkatan tunjangan profesi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Non ASN, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Non ASN.

Melalui PMA dan KMA tersebut, tunjangan profesi guru Non ASN yang belum inpassing dinaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Tak hanya itu, rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan akan dibayarkan terhitung sejak Januari 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah wujud afirmasi negara terhadap nasib guru agama di sekolah yang selama ini belum mendapat perhatian penuh, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi sektor pendidikan secara menyeluruh.

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik secara jasmani dan ruhani,” lanjut Menag.

Arahkan Daerah Percepat Pencairan

Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi hingga Kepala Seksi PAI di kabupaten/kota untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini agar pencairan dana tunjangan dan rapelan bisa dilakukan tanpa kendala.

“Saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Harus Proaktif, Ada Pengakuan JTM TBQ

Sementara itu, Direktur PAI, M. Munir, mengingatkan agar para guru PAI Non ASN tetap proaktif. Tunjangan profesi hanya akan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi 24 jam tatap muka (JTM) per minggu.

Menariknya, pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) kini bisa diakui hingga maksimal 6 JTM.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal selama mereka memenuhi syarat,” ujar Munir.

“Dengan PMA dan KMA ini, kita harapkan mutu pendidikan agama di sekolah juga ikut meningkat,” tandasnya.