Eksekusi Suhaili FT Ditunda: Kronologi Lengkap Kasus De Vega Kembali Jadi Sorotan Publik

Avatar of lpkpkntb
PEMANCINGAN: Inilah kolam pemancingan yang menjadi usaha bersama Vega dan Suhaili yang berujung laporan polisi. (IST/RADAR LOMBOK KOLAM)
Lombok Tengah. Kolam pemancingan menjadi usaha bersama Vega dan Suhaili yang berujung laporan polisi. (IST).

lpkpkntb.com  – Perkara yang menjerat H.M. Suhaili FT bermula dari kerja sama usaha yang dijalin dengan pelapor, Karina DV, di Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek, Kecamatan Pringgarata, pada 2022. Saat itu, Suhaili mengajak Karina meninjau lokasi yang disebut telah ia sewa melalui CV Elma Sejahtera. Karina, yang saat itu percaya karena Suhaili masih menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, kemudian menyetujui ajakan tersebut dan mulai merenovasi fasilitas yang ada serta membeli 14.000 benih ikan untuk memulai usaha.

Baca Juga:Cerita Balik Layar Kasus Suhaili: Dari Renovasi Usaha hingga Vonis 1 Tahun

Dalam proses itu, Suhaili meminjam dana Rp30 juta dari Karina dengan alasan membayar sewa lahan. Dana tersebut ditransfer dalam tiga tahap. Belakangan, Karina mengetahui bahwa tidak ada kontrak sewa antara Suhaili dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Dana pinjaman itu pun diketahui digunakan untuk membayar utang pribadi, bukan untuk sewa sebagaimana disampaikan kepada Karina.

Keterangan sejumlah saksi dari pemerintah daerah, termasuk Ir. Muhammad Khamrin dan H. Nurjahman L. Marzawan, menguatkan bahwa kontrak sewa tersebut memang tidak pernah ada. Merasa dirugikan dan ditipu, Karina kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib. Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi satu tahun oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Baca:Karina De Vega Terpilih Menjadi Ketua Umum Pengprov PABSI NTB Periode 2023-2027, Ini Harapannya

Perkembangan terbaru dari perkara ini memasuki fase kasasi setelah Pengadilan Tinggi Mataram meningkatkan hukuman Suhaili menjadi satu tahun penjara. Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode itu memilih melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Seperti di beritakan pada media, Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, S.H., memastikan bahwa permohonan kasasi telah diajukan pekan lalu. Ia menilai majelis hakim tingkat banding belum mempertimbangkan itikad baik kliennya untuk mengembalikan dana kepada pelapor. Menurutnya, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perdata. “Kami optimistis kasasi ini diterima Mahkamah Agung karena inti persoalannya berkaitan dengan pinjam meminjam,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M., menegaskan bahwa eksekusi belum dapat dilaksanakan selama permohonan kasasi masih berjalan. Ia menekankan bahwa kejaksaan hanya dapat mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Selama upaya hukum kasasi masih berlangsung, putusan Pengadilan Tinggi Mataram belum dapat dilaksanakan,” katanya di Kantor Kejari Lombok Tengah. Dilansir laman suarantb.com.

Dengan demikian, eksekusi terhadap Suhaili FT menunggu putusan Mahkamah Agung yang akan menentukan finalitas perkara tersebut.

(*)