Bongkar Data Ganda Guru ASN! Enam Sekawan Sebut Ada Kekacauan Sistemik di Tubuh BKD dan Disdik Lobar

Avatar of lpkpkntb
Bongkar Data Ganda Guru ASN! Enam Sekawan Sebut Ada Kekacauan Sistemik di Tubuh BKD dan Disdik Lobar
Photo Ilustrasi. . Bongkar Data Ganda Guru ASN! Enam Sekawan Sebut Ada Kekacauan Sistemik di Tubuh BKD dan Disdik Lobar

Data SIASN vs Dapodik: Ratusan Guru ASN Terjebak Ketidaksesuaian Unit Kerja

Lombok Barat  – Dugaan kekacauan data Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Lombok Barat. Sorotan tajam kini diarahkan ke tubuh BKD-PSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, setelah muncul surat resmi bertanggal 22 Mei 2025 yang mengungkap adanya anomali data Jabatan Fungsional Guru (JF Guru) antara dua sistem utama negara: SIASN dan DAPODIK.

Masalah ini bukan sepele: ratusan guru ASN tercatat memiliki Unit Kerja yang berbeda di antara dua sistem tersebut. Seorang guru bisa saja secara administratif terdaftar mengajar di satu sekolah, namun secara kepegawaian tercatat di sekolah lain. Ketidaksesuaian ini membuka ruang potensi penyimpangan serius, mulai dari pemberian tunjangan yang tidak sah, promosi jabatan fiktif, hingga mutasi tanpa dasar hukum yang valid.

Baca Juga:Formasi CPNS 2025 untuk Sarjana Semua Jurusan: Jadwal, Link SSCASN dan Tips Lolos CAT

⚠️ Pakar: Potensi Pelanggaran UU ASN, PP Manajemen PNS, dan UU Tipikor

Lebih dari itu, pakar tata kelola pendidikan menyebut kasus ini bisa masuk kategori pelanggaran terhadap:

  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal yang mengatur keabsahan data ASN dan jabatan fungsional;

  • Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik, yang mewajibkan kesesuaian dan keakuratan data guru;

  • PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya dalam prosedur mutasi, promosi, dan tunjangan berbasis data riil;

  • Dan UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) jika terbukti bahwa ketidaksesuaian data dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok melalui pembayaran tunjangan yang tidak sah.

🎙️ Enam Sekawan: Ini Bukan Salah Input, Tapi Kelalaian Sistemik!

Menanggapi hal ini, Enam Sekawan menyampaikan keprihatinan serta kritik tajam. Dalam pernyataannya, Nurdin, SH, perwakilan Enam Sekawan, menilai bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kelalaian sistemik yang berpotensi pada penyalahgunaan wewenang.

“Kami dari Enam Sekawan melihat ini bukan salah input semata. Ini kekacauan sistem yang terstruktur dan dibiarkan. Kalau tidak ada yang menikmati situasi ini, tentu sudah diperbaiki sejak lama,” ujar Nurdin kepada media.

Baca juga:ALHAMDULILLAH TNI AD Buka 24.000 Formasi Tamtama dan Bintara 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Tanpa Biaya

Nurdin menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya merugikan ASN yang jujur, tapi juga membuka celah terjadinya praktik manipulasi data untuk kepentingan pribadi, termasuk pengambilan tunjangan dari sekolah yang tidak sesuai lokasi tugas.

“Kalau antara SIASN dan Dapodik saja bisa beda data, bagaimana bisa kita bicara soal akuntabilitas? Apa dasar pengambilan keputusan kepegawaian? Ini bisa merembet ke pelanggaran hukum jika tidak segera ditangani,” tegasnya.

🧾Tuntutan Audit Total dan Sanksi Hukum

Enam Sekawan mendesak Bupati Lombok Barat dan Inspektorat Daerah untuk turun tangan secara langsung melakukan audit menyeluruh. Jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran, mereka menuntut agar diproses melalui jalur hukum, termasuk melibatkan aparat penegak hukum jika perlu.

“Jangan hanya guru yang disuruh lapor ke dinas, tapi mereka yang mengelola dan bertanggung jawab atas data ini justru diam. Kami tidak ingin masalah ini dikaburkan atas nama koordinasi,” lanjut Nurdin.