lpkpkntb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Kamis, 8 Mei 2025: kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) NTB.
Baca ini:LP-KPK Lalu Erwin Rahadi: Jangan Biarkan Pariwisata Lombok Tengah Tercoreng karena Arogansi!
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT GNE dan PT Berkat Air Laut (BAL).
Rincian Penggeledahan
-
Biro Perekonomian Setda NTB: Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dan berlangsung selama 1,5 jam. Tim penyidik menyita tiga boks dokumen yang berkaitan dengan kerja sama PT GNE dan PT BAL, termasuk laporan tahunan, hasil evaluasi, dan rencana kerja dari tahun 2018 hingga 2024
-
Kantor PT GNE: Penggeledahan dilakukan setelahnya, dengan penyitaan satu boks dokumen yang juga terkait dengan kerja sama SPAM di Gili Trawangan dan Gili Meno.
Total, empat boks dokumen disita dari kedua lokasi tersebut.
Baca Juga: Masuk Daftar Hitam, Tiba di Jeddah Jamaah Haji Asal NTB di Deportasi Gara-Gara Ini
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas peristiwa dalam kerja sama antara PT GNE dan PT BAL. Penyidikan ini mencakup dua kasus: dugaan korupsi dalam proyek SPAM dan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi NTB ke PT GNE
Pihak Kejati NTB telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Mataram untuk melakukan penggeledahan. Penyidik juga akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui terkait kerja sama tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi
Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati NTB
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan sesuai dengan hasil penyelidikan Kejati NTB.
