NTB Buka Lowongan Pendamping Koperasi Merah Putih, Cek Syarat dan Tugasnya

Avatar of lpkpkntb
Sebanyak 30.000 Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Beroperasi April 2026
Sebanyak 30.000 Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Beroperasi April 2026 (Dok.Ilustrasi Koperasi Merah Putih).

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Koperasi dan UKM memastikan akan dilaksanakan rekrutmen Pendamping Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh wilayah NTB. Proses seleksi ini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), sementara pemerintah daerah hanya bertugas menyebarluaskan informasi.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Customer Service hingga Pelayanan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Seperti informasi yang beredar bahwa, Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Ahmad Masyhuri, menegaskan bahwa pembukaan lowongan masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. “Rekrutmen akan dilakukan langsung oleh Kemenkop. Kami hanya membantu menyampaikan informasi ke masyarakat. Nantinya satu orang pendamping akan bertugas mendampingi 10 hingga 11 koperasi,” jelasnya.

Menurut rencana, rekrutmen akan dimulai pertengahan September 2025. Para pendamping yang terpilih akan menjalani penugasan selama tiga bulan dengan fokus pada penguatan kelembagaan dan pengelolaan koperasi desa.

Selain rekrutmen, pemerintah pusat juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,5 miliar untuk pelatihan pengurus Kopdes Merah Putih di NTB. Pelatihan tersebut akan berlangsung pada September–Oktober 2025 dengan materi pemberdayaan koperasi, manajemen usaha, hingga penyusunan laporan keuangan.

Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa. Melalui pendampingan ini, koperasi diharapkan mampu berkembang menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.

Syarat Pendaftaran Calon Pendamping

Berdasarkan informasi awal dan acuan rekrutmen sebelumnya di daerah lain, calon pendamping di NTB diperkirakan harus memenuhi syarat berikut:

  1. Pendidikan minimal S1 semua jurusan.

  2. Memiliki pengetahuan dasar tentang koperasi dan manajemen usaha.

  3. Mampu menyusun laporan keuangan koperasi (neraca, laporan RAT).

  4. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta dapat bekerja sama dalam tim.

  5. Peduli terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

  6. Bersedia mengikuti pelatihan dan menjalani penugasan penuh waktu.

  7. Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai pendamping koperasi atau pemberdayaan masyarakat.

  8. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki komitmen untuk mendukung keberhasilan program.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap informasi palsu terkait lowongan kerja ini. Pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui kanal Kemenkop dan Dinas Koperasi & UKM NTB.

Pantau terus situs-situs resmi seperti kopdesmerahputih.kop.id dan merahputih.kop.id untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran resmi, terutama ketika mekanisme pendaftaran pendamping diumumkan.

Hati-hati terhadap informasi palsu yang beredar. Berdasarkan klarifikasi resmi, sejumlah postingan sosial media yang menjanjikan rekrutmen dengan tautan tertentu telah dikonfirmasi sebagai hoaks.