ASTAGA! SK Cacat Formil, Gubernur NTB Didesak Cabut Penunjukan Irnadi Jadi Kepala DPMPTSP

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2025 09 23 20 15 31 13 965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a42

Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda dan Logis NTB Siap Bawa ke PTUN

MATARAM – Polemik penunjukan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB kian panas. Setelah resmi dilantik oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, gelombang kritik berdatangan, mulai dari kalangan praktisi hukum hingga aktivis lembaga kajian publik.

Masalahnya, Irnadi pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dengan hukuman penjara enam bulan. Putusan Pengadilan Negeri Mataram (7 Desember 2020) yang dikuatkan hingga kasasi (23 Maret 2021) menjeratnya dengan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Iwan Slenk: SK Gubernur Mengandung Cacat Formil

Eks Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda sekaligus pengacara senior, Iwan Slenk, menilai keputusan tersebut cacat formil dan bertentangan dengan nilai kepatutan.

“Pansel OPD ini mestinya melakukan verifikasi menyeluruh. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah pernah dipidana bisa diloloskan? Ini jelas cacat,” tegasnya saat konferensi pers bersama Lombok Global Institute (Logis) di Mataram, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, Gubernur bisa langsung mencabut SK tanpa harus mengulang seleksi ulang. “Di SK pasti ada klausula pembatalan jika ditemukan kekeliruan. Jadi batalkan saja, selesai,” ujarnya.

Logis NTB: Beri Tenggat, Siap Gugat ke PTUN

Direktur Logis NTB, M. Fihiruddin, ikut mengecam keras penunjukan tersebut. Ia heran mengapa pejabat dengan rekam jejak pidana bisa sampai dilantik menjadi kepala OPD.

“Ini aneh, ada yang tidak beres dalam prosesnya. Kami beri tenggat waktu kepada Gubernur untuk mencabut SK itu. Jika tidak, kami akan melaporkannya kepada pihak berwenang bahkan menguji keabsahannya di PTUN,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Gubernur agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Jangan menganggap masyarakat bodoh. Transparansi dan integritas birokrasi harus dijaga,” tandasnya.