JAKARTA, – Kuota Haji Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour Travel, menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan itu disampaikannya usai keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Dilansir dari berbagai sumber (28/1/2026), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. “Semua itu (pembagian kuota haji tambahan) menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” kata Fuad. Ia menegaskan bahwa pihak Maktour Travel hanya bertugas mengisi kuota yang telah ditentukan oleh Kemenag, tanpa ikut mengatur mekanisme distribusi kuota itu sendiri.
Kuota Haji
Sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Fuad menjelaskan bahwa Maktour Travel bertugas memastikan kuota haji tambahan yang diberikan Kemenag dapat digunakan secara maksimal. Namun, pada 2024, Maktour Travel tidak mendapatkan kuota yang banyak, berbeda dari perkiraan awal.
Baca:Bukti Makin Kuat! KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Usai Periksa Dito Ariotedjo”
“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota riil, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail,” ujar Fuad. Ia menambahkan bahwa jumlah kuota haji khusus justru berkurang pada tahun itu. “Kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota, tidak lebih dari 20,” tambahnya.
Fuad juga menyebutkan bahwa pemeriksaan yang ia jalani tidak hanya dilakukan oleh penyidik KPK, tetapi juga oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan mencakup seluruh pembiayaan yang dikeluarkan Maktour Travel.
Baca:KPK Seret Nama Pejabat PBNU dalam Korupsi Kuota Haji, Siapa Lagi Tersangkut?
“Semua pembiayaan yang kami keluarkan tentu berbeda dengan penyelenggara lain, jadi tidak bisa disamakan. Itu wajar karena setiap biro travel memiliki mekanisme dan biaya operasional yang berbeda,” ujar Fuad.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. BPK saat ini masih melakukan kalkulasi nilai kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Sejumlah pihak juga menyoroti mekanisme kuota haji khusus yang berubah setiap tahun. Fuad menekankan bahwa sebelumnya, pengaturan kuota memang berbasis pada PIHK, sehingga biro travel memiliki peran lebih besar dalam pengaturan jemaah. Namun, perubahan peraturan membuat sebagian pihak bingung karena kuota tambahan kini lebih diatur oleh Kemenag.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa terkait perkara ini. Namun, mantan Menteri Agama itu memilih untuk tidak memberikan pernyataan panjang lebar kepada media. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain itu, sejumlah pihak menilai kasus ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan biro travel haji. Beberapa komentar di media sosial mengkritik praktik distribusi kuota haji yang dianggap tidak transparan dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga menyoroti pentingnya pengawasan BPK dan KPK agar kuota haji, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat umum, tidak disalahgunakan. Masyarakat pun berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, sehingga integritas penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.
Fuad sendiri menegaskan komitmennya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan penyidik. Ia berharap agar proses hukum dapat segera menemukan titik terang, dan pihak-pihak yang bersalah bisa diproses sesuai hukum.
