๐Ÿ Digigit Ular di Hotel Mewah Lombok, Wisatawan Asal Mesir Gugat Rp28,4 Miliar!

Avatar of lpkpkntb
๐Ÿ Digigit Ular di Hotel Mewah Lombok, Wisatawan Asal Mesir Gugat Rp28,4 Miliar!
๐Ÿ Digigit Ular di Hotel Mewah Lombok, Wisatawan Asal Mesir Gugat Rp28,4 Miliar! (Dok.tiktok/Lombok Update

Lombok Tengah โ€“ Liburan mewah di Lombok berakhir petaka bagi Ahmed Samy Niazy El Gharably. Turis asal Mesir ini menggugat Novotel Lombok Resort and Villas senilai Rp28,4 miliar usai mengalami gigitan ular saat menginap. Insiden yang terjadi di kawasan Desa Kuta, Lombok Tengah, itu kini bergulir ke meja hijau.

Baca Juga:Lombok Dinobatkan Sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2025 oleh Travel Lemming

Kuasa hukum Ahmed, Atmaja Wijaya, mengungkap gugatan terpaksa dilayangkan lantaran laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok pada Maret 2025 tidak membuahkan penyelesaian. Perkara dengan nomor register 14BPSK/II/2025 itu kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Praya, dengan sidang perdana digelar Rabu (13/8/2025).

Menurut Atmaja, kliennya yang bekerja di bidang pemasaran di Dubai masih mengalami sakit berkepanjangan. Luka akibat gigitan di jari kaki disebut memicu kelainan pada bagian kakinya dan mengganggu aktivitas sehari-hari. โ€œInsiden ini berdampak serius terhadap kesehatan dan produktivitas Ahmed,โ€ tegasnya.

Rincian Kerugian Fantastis
Dalam gugatan, kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp1,02 miliar. Rinciannya meliputi biaya medical check-up dan pengobatan Rp26 juta, potongan gaji sembilan bulan Rp979 juta, biaya asuransi Rp1,1 juta, serta tiket pulang-pergi Dubaiโ€“Bali Rp20 juta.

Kerugian immateriil yang diminta tak kalah mencengangkan, yaitu Rp1,25 miliar untuk biaya pengobatan jangka panjang, potensi kehilangan pendapatan selama 20 tahun sebesar Rp26,11 miliar, serta estimasi kenaikan premi asuransi.

โ€œJika dijumlah, total kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp28.441.721.333,โ€ papar Atmaja.

Sidang perkara ini masih bergulir di PN Praya. Pihak kuasa hukum menegaskan akan memperjuangkan hak-hak Ahmed hingga putusan final dijatuhkan.