Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muzihir, akhirnya turut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025. Kehadirannya menambah daftar pimpinan dewan yang sudah dipanggil setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Muzihir mendatangi Gedung Kejati NTB, Kamis (2/10/2025), sekitar pukul 09.50 Wita. Mengenakan batik ungu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu langsung menuju ruang pemeriksaan. Hampir tiga jam lamanya ia diperiksa sebelum keluar sekitar pukul 12.38 Wita.
Awalnya ia mencoba menghindari awak media dengan melewati pintu basement, namun karena akses ditutup, ia terpaksa keluar melalui lobi utama. Ditanya soal pemeriksaannya, Muzihir memilih irit bicara.
“Tidak ada, tidak ada. Silakan ke atas, tanya penyidik,” ucap Ketua DPW PPP NTB itu singkat sambil bergegas meninggalkan gedung.
Muzihir kemudian masuk ke mobil Toyota Camry hitam bernopol DR 1436 CI yang telah menunggunya. Namun, berdasarkan data E-Samsat, nomor kendaraan tersebut ternyata terdaftar atas nama Weis Arqurnain dengan jenis kendaraan minibus Bajaj Qute Petrol.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya betul, tadi kami sudah memeriksa politisi dari PPP,” ujarnya.
Efrien menyebutkan, sejauh ini sudah dua pimpinan DPRD NTB yang diperiksa setelah kasus bergulir ke tahap penyidikan, yaitu Yek Agil dari PKS dan Muzihir dari PPP. Ia menegaskan, penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kejati NTB telah mengamankan uang Rp1,8 miliar yang diduga kuat terkait dana Pokir. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyebut uang itu berasal dari pengembalian sejumlah anggota dewan saat penyelidikan berlangsung.
“Penyidik sudah menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum di sini. Penyidik mempunyai kewenangan membuat terang peristiwa hukum yang terjadi,” kata Wahyudi.
Meski demikian, pihak kejaksaan masih menelusuri aliran dana yang disebut-sebut sebagai “uang siluman” tersebut. Dugaan sementara, dana itu bersumber dari direktif Gubernur NTB dengan pembagian Rp200–300 juta per anggota dewan.
“Jadi uang-uang yang kemarin dititipkan pada tahap penyelidikan, kita sita sebagai barang bukti,” tambah Wahyudi.
Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD NTB telah diperiksa, termasuk Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Kejati menegaskan, temuan uang Rp1,8 miliar ini akan menjadi bukti kunci untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang kini menyedot perhatian publik.
(*)
