Viral! Sebut Gubernur NTB, PKI, Pemilik Akun Abiman Ditangkap Polisi di Bima

Avatar of lpkpkntb
IMG 20250618 WA0045

MATARAM – Langkah cepat diambil aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTB menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dan keluarganya.

Baca Juga:Viral! Bupati Marah di Tengah Laut, Pemandu Surfing Asal Loteng Di Duga Disuruh Pulang

Tidak berselang lama setelah pelaporan resmi dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sore ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, aparat kepolisian langsung bertindak. Pemilik akun Facebook bernama Abiman Abiman berhasil diamankan di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada malam harinya.

Langkah cepat penegak hukum tersebut menuai apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari praktisi hukum, M. Ihwan, SH., MH. Ia menegaskan bahwa Gubernur Iqbal bersama Wakil Gubernur Dinda tidak antikritik, namun tetap menjunjung tinggi etika bermedia sosial.

“Iqbal-Dinda tidak anti kritik, tapi kalau sudah menyebut Gubernur NTB PKI, jelas ini sudah melampaui batas. Ini sudah memenuhi unsur ujaran kebencian dan wajib diproses hukum,” ujar pria yang dikenal dengan sapaan Iwan Slank, Rabu (18/6/2025).

Di tempat berbeda, Ina Maulina, SH., anggota Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan terlapor kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut.

“Namun, beredar informasi bahwa teradu mengalami gangguan kesehatan mental,” kata Ina.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar psikiater dilibatkan guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Jika benar mengalami gangguan, disarankan agar dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB. Namun jika hasil pemeriksaan menyatakan sebaliknya, menurut Ina, pelaku patut diproses hukum karena diduga memiliki kesadaran penuh dalam membuat unggahan bernada kebencian tersebut.

Senada dengan itu, Fatih, SH., MH., bagian dari Tim Pemenangan Iqbal-Dinda, juga hadir saat laporan ke Polda NTB. Ia berharap kasus ini segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai masyarakat adat ketimuran, kita harus bijak bermedia sosial. Komitmen demokrasi harus dijaga,” tegasnya.

Dilaporkan Resmi oleh Relawan Gubernur NTB

Sebelumnya, akun Facebook bernama Abiman Abiman resmi dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda NTB pada Selasa (17/6/2025), berdasarkan laporan nomor TBLP/265/VI/Dit Reskrimsus. Pelaporan dilakukan setelah unggahan-unggahan akun tersebut dinilai telah menghina dan menyerang pribadi Gubernur NTB.

Dalam unggahannya, Abiman menyebut Gubernur Iqbal dengan label “PKI” dan menyasar keluarga gubernur. Unggahan tersebut dinilai telah melampaui batas kritik yang wajar dan masuk ke dalam kategori penghinaan.

Muhammad Apriadi Abdi Negara, perwakilan Koalisi Relawan Gubernur NTB, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena unggahan akun Abiman sudah terlalu provokatif.

“Dia menyebut Pak Iqbal PKI, dan kita tahu PKI itu golongan terlarang di negara ini. Itu yang sangat menyinggung,” ujar Abdi.

Laporan Spontan Tanpa Sepengetahuan Iqbal

Mantan anggota Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, DA Malik, mengungkapkan bahwa pelaporan ke Polda NTB adalah bentuk spontanitas dari para relawan tanpa sepengetahuan Gubernur Iqbal.

“Kami bergerak atas inisiatif sendiri setelah membaca unggahan yang sangat menyerang secara personal. Ini sudah melampaui prinsip demokrasi,” kata Malik.

Malik menambahkan bahwa pelaku diketahui berasal dari Bima dan masih membuat unggahan baru meskipun sudah viral dan dilaporkan.

Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Khalid mengaku belum mendapat informasi rinci mengenai laporan tersebut.

“Saya belum dapat informasinya. Nanti saya cek dulu,” ucapnya singkat.

Tim PolitikaNTB yang mengakses akun Facebook Abiman Abiman menemukan sejumlah postingan bernada keras, termasuk unggahan terbaru pada Selasa malam (17/6/2025) yang seolah menantang pihak berwenang.

“Ayo aku siap perang, aku pecahkan kepalamu,” tulis akun Abiman Abiman dalam salah satu statusnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik NTB. Proses hukum terhadap ujaran kebencian di media sosial kembali menjadi pengingat pentingnya etika dalam menyampaikan pendapat di era digital.