LPKPKNTB – Mataram. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma, resmi ditahan penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Senin (14/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Penahanan ini dilakukan usai Wirajaya menjalani pemeriksaan marathon selama lima jam, dari pukul 09.15 hingga 14.15 WITA, di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi.
Dilansir RRI , Wirajaya yang mengenakan kemeja hijau muda terlihat enggan berkomentar ketika dicecar pertanyaan oleh awak media. Saat digiring menuju ruang tahanan, ia hanya menjawab singkat, “Nggak, nggak. No comment.” Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka ke sel tahanan Polresta Mataram.
Menurut Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, proses penahanan dilakukan di Mapolresta sambil menunggu kelengkapan berkas perkara. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tahapan hukum lanjutan sejak status tersangka ditetapkan kepada Wirajaya pada 25 April 2025 lalu.
Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar yang dikelola Dinas Koperasi dan UMKM NTB pada masa darurat pandemi. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar. Salah satu temuan utama adalah bahwa spesifikasi masker yang disediakan tidak sesuai, sementara harga satuannya pun jauh di atas standar yang wajar.
Lpkpkntb mencatat bahwa penyelidikan kasus ini telah berjalan cukup lama dan melibatkan serangkaian pemanggilan saksi. Lebih dari 120 orang, termasuk pejabat pengadaan serta penyedia barang, telah diperiksa. Sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja dan bukti pembayaran juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Wirajaya sendiri diduga menyetujui dan menandatangani kontrak pengadaan yang kemudian diketahui menyimpang dari aturan yang berlaku. Ia bukan satu-satunya yang dijadikan tersangka. Polisi telah menetapkan enam orang dalam kasus ini dan berencana memanggil kelima tersangka lainnya secara bergiliran.
Atas dugaan perbuatannya, Wirajaya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
