MATARAM – lpkpkntb.com – NTB Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk tim percepatan pembangunan daerah sebagai instrumen strategis untuk mendukung efektivitas kebijakan dan penguatan koordinasi pemerintahan. Kebijakan yang diinisiasi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal tersebut memunculkan diskursus publik terkait alokasi anggaran, legalitas rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta efektivitas kebijakan dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah.
Baca: White House Commission Member Dismissed After Questioning Zionism
Baca:DPRD Luwu Utara Mendukung Sepenuhnya Perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu Raya
DATA
Data mengenai besaran honorarium tim percepatan tersebut dilansir dari Suara NTB pada Jumat (13/2/26), yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp246 juta per bulan untuk menggaji 15 orang anggota tim percepatan gubernur. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, koordinator tim memperoleh Rp16 juta per bulan, wakil koordinator Rp15,5 juta per bulan, sedangkan 13 anggota tim masing-masing sekitar Rp15 juta per bulan. Selain itu, satu koordinator asisten memperoleh Rp7,5 juta per bulan dan asisten sebesar Rp6 juta per bulan.
Baca:Terungkap! Fakta Data Kemiskinan NTB: Dari Lombok Utara hingga Kota Mataram
Penjabat Sekretaris Daerah NTB H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M.Si., membenarkan alokasi anggaran tersebut dan menegaskan bahwa besaran honor disesuaikan dengan tanggung jawab pekerjaan. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada asas manfaat bagi pembangunan daerah, sehingga masyarakat diharapkan menilai keberadaan tim dari kontribusi terhadap percepatan pembangunan, bukan semata dari besaran anggaran.
Baca:Sasaka Nusantara NTB Bongkar Ketimpangan ASN 2026, Honorer Non-Database Dipertanyakan Nasibnya
10 AI Tools That Will Change Your Life in 2026
Tim percepatan gubernur ini berasal dari unsur akademisi dan teknokrat yang bertugas membantu percepatan pembangunan serta memperkuat koordinasi kebijakan daerah. Susunan tim antara lain dipimpin oleh Dr. Adhar Hakim, S.H., M.H. sebagai koordinator dan Chairul Mahsul sebagai wakil koordinator, dengan sejumlah anggota dari kalangan profesional dan akademisi, termasuk Prof. Ir. Dahlanuddin, dr. I Ketut Artastra, Prof. Dr. Sitti Hilyana, serta Baiq Mulianah. Berikut nama, jabatan, dan ket sebagaiamana yang di lansir laman SuaraNTB.
| No | Nama | Jabatan dalam Tim | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Dr. Adhar Hakim, S.H., M.H. | Koordinator | Tim Percepatan Gubernur NTB (TAG-P3K) |
| 2 | Chairul Mahsul | Wakil Koordinator | Tim Percepatan Gubernur NTB (TAG-P3K) |
| 3 | Dr. Prayitno Basuki, S.E., M.A. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 4 | Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc., Ph.D. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 5 | dr. I Ketut Artastra, M.P.H. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 6 | Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi, M.Sc., Ph.D. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 7 | Prof. Dr. Sitti Hilyana | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 8 | Arum Kusumaningtyas, S.IP., M.Sc. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 9 | Ir. Giri Arnawa, M.M. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 10 | Akhmad Saripudin, S.Hut. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 11 | Ahmad Junaidi, S.Pd., M.A., Ph.D. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 12 | Ir. Lalu Martawijaya | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 13 | Lalu Pahrurrozi, S.T., M.E. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 14 | Esti Wahyuni, S.IP. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
| 15 | Dr. Baiq Mulianah, M.Pd.I. | Anggota | Akademisi/Teknokrat |
Pembentukan tim percepatan ini juga memunculkan perhatian publik terkait kemungkinan adanya anggota yang berstatus ASN sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas rangkap jabatan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN harus menjunjung profesionalitas, integritas, serta bebas dari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.
Klik:Rp1,85 Miliar dan 15 Nama Beredar dalam Isu Dana Siluman DPRD NTB, Kejati Diminta Usut Tuntas
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyatakan bahwa ASN dapat menjalankan tugas tambahan sepanjang memperoleh izin pejabat berwenang dan tidak mengganggu tugas utama.
Dengan demikian, rangkap jabatan bagi ASN tidak dilarang secara mutlak, namun harus memenuhi syarat administratif dan etis serta tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kebijakan alokasi anggaran untuk tim percepatan juga mendapat tanggapan dari kalangan akademik. Salah satu mahasiswa program doktor (S3) di NTB menyampaikan bahwa anggaran tersebut seharusnya dapat diprioritaskan untuk mendukung sektor pendidikan, khususnya melalui program beasiswa bagi mahasiswa jenjang S1 dan S2.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat informasi yang jelas mengenai program beasiswa daerah, padahal mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi diharapkan dapat kembali dan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di NTB. Ia menilai penguatan sumber daya manusia melalui dukungan pendidikan sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan peningkatan kualitas pendidikan.
Perbedaan OPD dan Tim Percepatan dalam Struktur Pemerintahan Daerah?
Dalam perspektif administrasi publik, perdebatan mengenai pembentukan tim percepatan tidak dapat dilepaskan dari perbedaan kedudukannya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD merupakan lembaga resmi dalam struktur pemerintahan daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan memiliki kewenangan tetap dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. OPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, diisi oleh ASN, serta bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan badan perencanaan pembangunan daerah.
Baca:SK Gubernur NTB Mandul? Tarif Online Disahkan, Driver Tetap Sengsara
Sebaliknya, tim percepatan bersifat ad hoc atau sementara dan tidak termasuk dalam struktur birokrasi formal pemerintahan daerah. Tim ini umumnya dibentuk melalui keputusan kepala daerah untuk memberikan dukungan strategis, konsultatif, atau koordinatif terhadap program prioritas pemerintah. Anggota tim dapat berasal dari akademisi, profesional, maupun ASN yang ditugaskan secara khusus untuk membantu kepala daerah dalam mempercepat pelaksanaan kebijakan.
Perbedaan fungsi tersebut menjadi dasar munculnya dua pandangan dalam diskursus kebijakan publik. Di satu sisi, pembentukan tim percepatan dipandang sebagai upaya meningkatkan efektivitas koordinasi dan menyediakan keahlian khusus yang tidak selalu tersedia dalam struktur OPD. Namun di sisi lain, terdapat pandangan kritis yang menilai bahwa keberadaan tim berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan OPD serta meningkatkan beban anggaran apabila tidak disertai indikator kinerja dan evaluasi yang jelas.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, efektivitas kebijakan pembentukan tim percepatan sangat bergantung pada kejelasan fungsi, akuntabilitas kinerja, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca:Skandal Pokir Siluman Meledak, Imperium NTB Pasang Badan Dukung Kejati Bongkar Gratifikasi DPRD
Oleh karena itu, pembentukan tim percepatan sebagai instrumen pendukung kebijakan pemerintah daerah perlu diiringi dengan transparansi, pengawasan publik, dan evaluasi berkelanjutan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang, termasuk penguatan sektor pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
