Praya, 11 Agustus 2025 –
Rencana pembangunan Luxury Resort dan Beach Club di Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, senilai Rp2,1 triliun oleh PT. Kleo Mandalika Resort bekerja sama dengan ITDC kembali menuai sorotan. Kali ini, Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, memberikan peringatan keras sekaligus somasi kepada pihak pengembang dan investor.
Menurut Lalu Ibnu Hajar, proyek ambisius ini memang menjanjikan bagi pengembangan KEK Mandalika sebagai destinasi pariwisata kelas dunia. Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan harus taat hukum dan tidak melanggar Undang-Undang maupun Peraturan Daerah yang berlaku di Provinsi NTB, khususnya Lombok Tengah.
“Kami mendukung investasi, tapi jangan sampai mengorbankan hak publik, kelestarian alam, dan nilai adat budaya Sasak. Kalau aturan dilanggar, kami siap turun tangan menghentikan proyek,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar master plan pembangunan mengacu pada Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2007 (tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, serta Perpres Nomor 51 Tahun 2016 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Perpres tersebut, sempadan pantai minimal berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, dan wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ketentuan ini bertujuan menjaga ekosistem, melindungi masyarakat pesisir dari bencana, menjamin akses publik, dan mengatur aliran air serta limbah.
Terbaru, ITDC telah menyerahkan pengelolaan 10 hektar Pantai Tanjung Aan kepada PT. Kleo Mandalika Resort untuk pembangunan resort dan beach club mewah. Lalu Ibnu Hajar menuntut agar sebelum memulai pembangunan, pihak perusahaan melengkapi izin AMDAL, izin prinsip, dan kajian lingkungan.
“Kalau ada pelanggaran batas sempadan pantai, kami bersama masyarakat akan memblokir dan menghentikan pembangunan, bahkan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tandasnya.
Sasaka Nusantara menegaskan, pihaknya tidak anti investasi. Namun, pembangunan harus berjalan transparan, kolaboratif, dan selaras dengan hukum, tanpa menghapus nilai adat serta budaya yang menjadi identitas kawasan Pantai Selatan Lombok Tengah.
