Mahfud MD Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Fakta Rp622 Miliar

Avatar of lpkpkntb
Mahfud MD Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Fakta Rp622 Miliar
Photo: Mahfud Md (Istimewa).

Jakarta – Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengenai kasus kuota haji menuai tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud sebelumnya menyampaikan pandangannya bahwa kasus kuota haji tidak tepat jika dikategorikan sebagai kerugian negara. Ia menilai tidak ada uang negara yang disalahgunakan dalam persoalan tersebut.

BacaKPK Belum Menahan Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya!

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pernyataan Mahfud kemungkinan didasarkan pada sudut pandang atau penafsiran hukum yang berbeda. Meski demikian, KPK meyakini Mahfud tetap memiliki komitmen kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Prof Mahfud merupakan tokoh yang selama ini aktif mendorong pemberantasan korupsi. Bisa saja ada perbedaan tafsir, namun kami yakin beliau tetap mendukung penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara kuota haji,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Kuota Tambahan dari Arab Saudi

Budi menjelaskan bahwa perkara kuota haji perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan melihat latar belakang pemberian kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Menurutnya, tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah diberikan dengan tujuan membantu mengurangi antrean panjang calon jemaah haji Indonesia. Di sejumlah daerah, masa tunggu keberangkatan bahkan bisa mencapai 20 hingga 30 tahun.

Baca:Kesempatan Terbuka! Kementerian Haji dan Umrah Masih Kekurangan 5.000 Pegawai, Targetkan 7.000 SDM hingga 2026

Karena tujuan utamanya adalah mempercepat keberangkatan jemaah, Budi menilai secara historis tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler.

Namun dalam praktiknya, saat itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, jika merujuk pada aturan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Dinilai Tidak Sesuai Tujuan

Selain persoalan pembagian kuota, KPK juga menyoroti arah distribusi kuota haji tambahan tersebut. Menurut Budi, kuota haji sejatinya diberikan melalui mekanisme pemerintah ke pemerintah, bukan kepada individu ataupun perusahaan perjalanan haji.

Ia menegaskan bahwa kuota haji merupakan bagian dari lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, pengelolaannya harus mengikuti prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Baca:Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Ini Kasusnya?

“Kuota haji diberikan dari negara ke negara, bukan kepada personal atau biro travel,” tegasnya.

Dugaan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam proses pemeriksaan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut Budi, BPK menyatakan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara yang disampaikan dalam proses praperadilan, nilai dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan secara mendalam untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.